RUZKA INDONESIA โ Keterbukaan informasi publik menjadi fondasi penting untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan Jakarta.
Akses terhadap informasi yang jelas, akurat, dan mudah diperoleh membuat warga tidak hanya mengetahui kebijakan pemerintah, tetapi juga turut mengawal pelaksanaannya.
Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Ferid Nugroho, dalam Seminar Keterbukaan Informasi Publik bertema Mengakses Informasi Publik untuk Berpartisipasi Membangun Jakarta di Ruang Antasari, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026).
Ferid menegaskan, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif badan publik.
โDengan keterbukaan informasi, masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam pembangunan,โ ujar Ferid.
Menurutnya, setiap orang bisa jadi sumber informasi. Namun tidak semua informasi yang beredar termasuk informasi publik.
โInformasi publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,โ katanya.
Ia menilai keterbukaan informasi penting untuk mendorong perubahan budaya pemerintahan dari tertutup menuju tata kelola transparan dan partisipatif. Masyarakat harus ditempatkan terhormat sebagai pihak yang berhak tahu dan mendapat pelayanan publik baik.
Ferid mencontohkan informasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) perlu disampaikan terbuka agar masyarakat paham hak, mekanisme, dan manfaatnya.
โKeterbukaan informasi mendorong transparansi, sementara akuntabilitas memastikan adanya pertanggungjawaban. Keduanya harus berjalan bersama dengan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan good governance,โ katanya.
Informasi Harus Dipahami dan Ditindaklanjuti
Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mukhlisin, menyebut masyarakat tidak mungkin berpartisipasi optimal tanpa informasi jelas dan mudah diakses.
Kegiatan ini diikuti KIM, RT/RW, Karang Taruna, dan Dasa Wisma secara daring dan luring.
โKetika masyarakat mengetahui informasinya, memahami kebijakannya, dan ikut mengambil peran dalam pelaksanaannya, maka partisipasi masyarakat akan semakin aktif. Dengan masyarakat yang aktif, Jakarta dapat terus maju,โ ujar Mukhlisin.
Hak Dijamin UU KIP
Komisioner Komisi Informasi Pusat, Edi Purwanto, menegaskan hak memperoleh informasi adalah hak konstitusional yang dijamin Pasal 28F UUD 1945 dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
โPada prinsipnya, informasi publik bersifat terbuka. Masyarakat berhak mengetahui informasi, termasuk terkait anggaran yang dikelola pemerintah karena bersumber dari uang rakyat. Jika informasi belum diumumkan, masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui PPID,โ ujar Edi.
Ia menyebut badan publik wajib melayani sesuai ketentuan. Sementara informasi yang dikecualikan diatur ketat di Pasal 17 UU KIP.
PPID Utama Provinsi DKI Jakarta melalui Diskominfotik DKI terus mendorong layanan informasi yang mudah diakses via berbagai kanal.
โKeterbukaan informasi tidak cukup hanya bersifat administratif, tetapi harus mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat. Sinergi badan publik, lembaga pengawas, dan masyarakat menjadi kunci mewujudkan pemerintahan transparan, akuntabel, dan partisipatif,โ kata Syali Gestanon, Kabid Informasi Publik Diskominfotik DKI.
Seminar menghadirkan Dessy Eko Prayitno – Dosen FH UI, Edi Purwanto – Komisioner KIP, dan Ferid Nugroho – Komisioner KI DKI. Moderator: Eva Fadhilah – Dosen UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. ***
Editor: Yoyok BP
KI DKI Jakarta, Keterbukaan Informasi Publik, PPID, UU KIP, Jakarta Selatan, Partisipasi Masyarakat, Good Governance, Diskominfotik











Komentar