Nasional
Beranda ยป Berita ยป Kejaksaan Depok Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Antena RRI, Kerugian Negara Capai Rp 8 Miliar

Kejaksaan Depok Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Antena RRI, Kerugian Negara Capai Rp 8 Miliar

RUZKA INDONESIA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan pemancar siaran luar negeri pada Kantor Pusat Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) yang berlokasi di Cimanggis, Kota Depok, tahun anggaran 2021.

Penetapan tersangka beserta perkembangan penyidikan itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, M Ihsan Pasamula Gufran didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Barkah D Hatmoko, dalam keterangan pers di Kantor Kejari Depok, Rabu (22/07/2026).

Adapun kedua tersangka yang ditetapkan adalah W selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menjabat Kabid TMB Siaran Luar Negeri RRI, dan M sebagai Direktur PT Cantika Putri Mandiri (CPM) selaku penyedia barang dan jasa.

Penyidik mengungkap bahwa konstruksi perkara dugaan tipikor ini bermula pada November 2021 ketika Pokja Pengadaan Barang dan Jasa RRI melakukan penunjukkan langsung kepada PT CPM.

Padahal, perusahaan itu telah dinyatakan tidak lolos kualifikasi dalam tender proyek yang sama pada Juli 2021.

Kapolri Hadiri Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026, Perkuat Pemberdayaan UMKM dan Budaya Lokal

“Pada 8 November 2021, saudara W selaku PPK menunjuk PT CPM. Lalu pada 10 November 2021, ditandatangani surat perjanjian kontrak bernilai Rp26.397.800.000 dengan jangka waktu pengerjaan 120 hari kalender hingga 9 Maret 2022,” ungkap Ihsan.

Sejumlah penyimpangan dalam proyek ini, kata dia, meliputi pencairan 100% tanpa progres seimbang. Kemudian pembayaran telah dilunasi penuh, padahal per 31 Desember 2021 progres fisik pekerjaan baru mencapai 1,79%.

Pengarahan Spesifikasi & Mark-Up tersangka W mengarahkan spesifikasi ke merek tertentu, menyetujui pembayaran yang tidak sesuai prestasi kerja, dan menerima hasil yang menyimpang dari kontrak.

“Tersangka M diduga memberi suap/gratifikasi kepada tersangka W untuk memuluskan pencairan serta memperoleh keuntungan tidak sah,” jelasnya.

Kendati penghitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat masih berjalan, penyidik telah mengantongi estimasi awal kerugian keuangan negara.

HAN 2026, Depok Targetkan Kota Bebas Bullying dan Kekerasan Seksual

“Estimasi awal kerugian negara berkisar antara Rp5 miliar hingga Rp8 miliar. Namun angka pasti nantinya tetap menunggu hasil perhitungan resmi BPKP,” terang Ihsan.

Untuk melacak aliran dana hasil kejahatan tersebut, Kejari Depok berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka peluang penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidikan kasus ini telah berjalan sekitar 6 hingga 7 bulan sejak dimulainya pada Januari 2026. Penyidik menegaskan bahwa proses pendalaman belum berhenti pada dua tersangka.

Kasi Intel Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko menuturkan, terkait keputusan belum ditahan tersangka W dan M, mengacu pada regulasi dan pertimbangan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

“Kedua tersangka bersikap kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan. Syarat objektif KUHAP Baru: Berdasarkan Pasal 100 ayat (5) KUHAP baru, terdapat 8 kriteria objektif yang wajib dipenuhi sebelum penahanan dilakukan. Hal ini berbeda dengan aturan lama yang bergantung pada pertimbangan subjektif penyidik,” beber Hatmoko.

Sengketa Lahan Eks-Kodam di Legok Tangerang: Kades Minta Gelar Data, BPN Kordinasi, Aktivis Bersuara

Pasal yang disangkakan

atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Diantarannya, primair, Pasal 603 KUHP Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c KUHP. Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c KUHP.

Dalam kasus ini, ada 34 saksi yang telah dipanggil untuk dimintai kererangan. Tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut. (***)

Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

06

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

07

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

Sorotan






Kolom