Nasional
Beranda ยป Berita ยป Kasus Dana Hibah KONI Majalengka, Kuasa Hukum DER: Biarkan Fakta Terungkap di Persidangan

Kasus Dana Hibah KONI Majalengka, Kuasa Hukum DER: Biarkan Fakta Terungkap di Persidangan

Rubby Extrada Yudha,kuasa hukum DER bendahara KONI Majalengka. (Foto: Dok Rubby/Ruzka Indonesia)

RUZKA INDONESIA — Tim kuasa hukum Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka, berinisial DER, menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI Tahun Anggaran 2024โ€“2025.

Dikutip dari Kabar-Majalengka.com, kuasa hukum DER, Rubby Extrada Yudha, menegaskan kliennya akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Majalengka hingga persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif,” ujar Rubby kepada wartawan, Rabu (06/07/2026).

Menurut Rubby, sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme penegakan hukum yang sedang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka.

Meskipun kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan, pihaknya memastikan akan memberikan pendampingan hukum secara maksimal sesuai hak-hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Setelah Diperkuat KJP Plus dan Program Sekolah Swasta Gratis, Sekolah Rakyat Sempurnakan Akses Pendidikan Jakarta

Ia menegaskan, seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut nantinya akan diuji dalam persidangan. Karena itu, masyarakat diminta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Biarkan seluruh fakta diuji di persidangan. Kami berharap masyarakat memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan secara objektif dan adil,” katanya.

Asas Praduga Tak Bersejarah

Rubby juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah merupakan prinsip mendasar dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, seseorang yang telah berstatus tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Majalengka menetapkan Ketua KONI Kabupaten Majalengka, Bakti Anugrah, dan Bendahara KONI Kabupaten Majalengka, Dhany Eka Rahadian, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Tahun Anggaran 2024โ€“2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Sukma Djaya Negara, mengatakan kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Majalengka, terhitung mulai 6 Juli hingga 25 Juli 2026.

Kasus Suap Bupati Kuansing, MataHukum: KPK Periksa Dirjen Planologi

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyidikan selama kurang lebih tiga bulan. Dalam rentang waktu tersebut, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, meminta keterangan sejumlah ahli, serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Hingga kini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan. Sesuai prinsip hukum yang berlaku, status tersangka bukan merupakan putusan bersalah.

Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (***)

Jurnalis: Eko Widiantoro
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Soal Usulan Tarif Baru Transjakarta, Gubernur Pramono Anung Diminta Kaji dan Libatkan Pengguna Transportasi Publik

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

06

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

07

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

Sorotan






Kolom