Ekonomi
Beranda ยป Berita ยป Kabar Gembira! Bapenda Majalengka Hapus Denda PBB, Warga Bisa Bernapas Lega

Kabar Gembira! Bapenda Majalengka Hapus Denda PBB, Warga Bisa Bernapas Lega

Bapenda Majalengka juga menyediakan berbagai kanal pembayaran, mulai dari QRIS, Alfamart, OVO, Tokopedia, Bank BJB, hingga PT Pos Indonesia. (Foto: Dok Eko Widiantoro)
Bapenda Majalengka juga menyediakan berbagai kanal pembayaran, mulai dari QRIS, Alfamart, OVO, Tokopedia, Bank BJB, hingga PT Pos Indonesia. (Foto: Dok Eko Widiantoro)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, Jawa Barat, memberikan keringanan pajak kepada masyarakat melalui program insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Insentif ini berupa pembebasan denda atau sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat membayar.

Kebijakan tersebut tertuang dalam SK Bupati Majalengka Nomor 100.3.3.2/KEP.889-BAPENDA/2025, yang dikeluarkan bertepatan dengan momentum Hari Kemerdekaan RI.

โ€œInsentif ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak,โ€ ujar Kepala Bapenda Majalengka, Rachmat Gunandar, Selasa (9/9/2025).

Baca juga: Antisipasi Keamanan Wilayah, Kemendagri Dorong Depok Aktifkan Kembali Siskamling Jaga Kondusivitas

Periode Pembebasan Denda

Cadangan Devisa Juli 2026 Cukup untuk 5,5 Bulan Impor

Program insentif ini berlaku untuk dua kategori tahun pajak:

1. Tahun pajak 2020โ€“2024, yang bisa dilunasi tanpa denda mulai 1 Septemberโ€“31 Desember 2025.

2. Tahun pajak 2025, yang berlaku khusus pada 1โ€“30 September 2025.

Dengan skema ini, masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan tambahan biaya keterlambatan.

Baca juga: DPRD Majalengka Pertimbangkan Atur Ulang Dana Cadangan Rp173 Miliar

Bupati Bogor Rudi Susmanto Meresmikan Pasar Hewan Jonggol, Jadi Pasar Hewan Terbesar di Jabar

Banyak Opsi Pembayaran

Bapenda Majalengka juga menyediakan berbagai kanal pembayaran, mulai dari QRIS, Alfamart, OVO, Tokopedia, Bank BJB, hingga PT Pos Indonesia.

Rachmat menambahkan, langkah ini tidak hanya meringankan beban masyarakat tetapi juga diharapkan mampu mendongkrak penerimaan pajak daerah.

โ€œDengan meningkatnya penerimaan, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Majalengka bisa lebih optimal,โ€ jelas Rachmat.

Kebijakan insentif pajak ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat kepatuhan pajak, sekaligus memperluas basis penerimaan daerah. (***)

Gini Ratio Maret 2026 Turun ke 0,368, Ketimpangan Makin Mengecil

Journalist: Eko Widiantoro

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

06

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

07

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

Sorotan






Kolom