RUZKA INDONESIA – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Jakarta masih ibu kota negara tentu layak diapresiasi. Hal itu diutarakan Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jakarta M Jamiluddin Ritonga kepada RUZKA INDONESIA, Sabtu (16/05/2026) pagi.
“Keputusan itu layak disambut gembira karena penetapan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur sejak awal memang sudah bermasalah. Penetapan lokasi IKN di kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kertanegara lebih didasarkan selera Joko Widodo (Jokowi), yang saat itu masih Presiden,” jelas Jamil.
Jamil juga menyoroti sikap Jokowi yang tanpa bertanya kepada rakyat memutuskan sendiri lokasi IKN. Ibarat raja, Jokowi entah dapat wangsit dari mana, tiba-tiba menyebut lokasi IKN.
“Jokowi setelah menyebut lokasi IKN, lalu meminta justifikasi ke DPR. Tujuannya agar lokasi IKN disetujui. Padahal, tidak ada kewenangan presiden untuk menetapkan lokasi IKN. Setidaknya hal itu tidak diatur dalam konstitusi,” imbuh Jamil.
Hal yang sama juga terhadap DPR RI. Tidak ada mandat dari rakyat untuk menyetujui lokasi IKN.
“Jadi, penetapan lokasi IKN sama sekali tidak melibatkan rakyat secara langsung. Padahal persoalan IKN berkaitan langsung dengan hajat hidup setiap warga negara,” tandas mantan Dekan Fikom IISIP Jakarta ini.
Sebagai negara demokrasi, seharusnya penetapan IKN melibatkan langsung rakyatnya. Rakyat seharusnya ditanyakan apakah ingin IKN dipindahkan? Kalau ingin, di mana lokasi IKN yang dikehendaki?
Untuk mendapat jawaban itu, lanjut Jamil, seharusnya dilakukan referendum. Dengan begitu, pindah tidaknya IKN semata kehendak rakyat, bukan maunya presiden melalui justifikasi DPR.
“Presiden Prabowo Subianto sebaiknya menunda mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpindahan IKN, termasuk menunda pembangunan IKN. Prabowo perlu mengetahui dahulu suara rakyat apakah memang ingin IKN pindah? Kalau ya, apakah memang ingin IKN pindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kertanegara?” papar Jamil.
Kalau jawaban ya, barulah Presiden mengeluarkan Keppres perpindahan IKN. Namun bila rakyat tidak menginginkan, Presiden seyogyanya mengikuti kehendak rakyat.
“Dengan begitu, IKN harus tetap di Jakarta. Itu harus dilakukan kalau memang perpindahan IKN dilakukan secara demokratis, sebagaimana amanah konstitusi,” pungkas Jamil. (***/Jie)
Editor: Ao S Dwiyantho Putra
Email: aodwiyantho@gmail.com



Komentar