RUZKA INDONESIA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Penerima Upah (PU). Menurutnya, jaminan sosial jadi upaya negara memberi kepastian dan rasa aman dari berbagai risiko kerja.
Yassierli menyampaikan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan instrumen negara untuk memastikan pekerja terlindungi sejak mulai bekerja hingga memasuki masa tidak produktif.
“Negara hadir untuk memastikan pekerja tidak menghadapi risiko sendirian. Melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja memperoleh pelindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hingga jaminan di hari tua,” ujar Yassierli dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (6/6/2026).
Ia menjelaskan, perlindungan tersebut mencakup lima program: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Seluruh skema dirancang memberi kepastian perlindungan bagi pekerja dan ketenangan bagi keluarga.
Menurut Yassierli, kepesertaan sejak awal bekerja penting agar perlindungan berjalan berkelanjutan. Risiko kerja bisa terjadi tanpa dapat diprediksi.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan kesadaran dan kepatuhan terhadap program jaminan sosial, baik di kalangan pekerja maupun pemberi kerja, agar perlindungan dirasakan lebih luas dan merata.
“Bekerja bukan hanya tentang menerima upah, tetapi juga memastikan adanya jaring pengaman ketika risiko datang tanpa peringatan. Karena itu, pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang sangat penting bagi seluruh pekerja penerima upah,” tegasnya.
Yassierli mengajak perusahaan dan pemangku kepentingan memperkuat budaya sadar jaminan sosial ketenagakerjaan guna meningkatkan kesejahteraan dan kepastian hidup pekerja Indonesia. ***
Menaker, Yassierli, Jaminan Sosial, Pekerja Penerima Upah, BPJSbKetenagakerjaan,





Komentar