RUZKA INDONESIA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Depok mengingatkan calon jemaah haji (CJH) untuk memperhatikan aturan barang bawaan sebelum keberangkatan.
Hal tersebut penting agar tidak terjadi kendala saat pemeriksaan di bandara maupun setibanya di Arab Saudi.
Terdapat sejumlah barang yang dilarang dibawa oleh jemaah. Di antaranya bahan berbahaya seperti petasan, kembang api, senjata api, senjata tajam, hingga bahan kimia beracun.
Selain itu, barang mudah terbakar seperti bensin, tiner, cat semprot, aerosol, gas bertekanan, serta korek api juga tidak diperbolehkan.
โBarang elektronik tertentu juga dibatasi, seperti power bank di atas 20.000 mAh, serta peralatan rumah tangga seperti rice cooker dan setrika,โ jelas Kepala Kemenhaj Kota Depok, Fauzan dalam keterangan yang diterima, Sabtu (25/04/2026).
Selain itu, jemaah haji juga diminta memperhatikan ketentuan barang lainnya, seperti cairan yang dibawa ke kabin tidak boleh melebihi 100 ml, serta larangan membawa bahan makanan segar, hewan, tanaman hidup, dan barang berbau menyengat.
Jemaah hajj juga tidak diperkenankan membawa uang lebih dari Rp100 juta atau setara 25.000 riyal.
“Saya juga mengingatkan soal ketentuan uang tunai dan dokumen. Barang yang mengandung unsur syirik atau praktik sihir juga dilarang keras,” jelas Fauzan.
Terkait teknis bagasi, jemaah haji diminta memastikan berat koper sesuai ketentuan, yakni maksimal 32 kilogram untuk bagasi dan 7 kilogram untuk kabin.
โBenda tajam seperti gunting atau alat cukur harus dimasukkan ke koper bagasi, bukan tas kabin,โ tegas Fauzan.
Ia juga mengimbau jemaah untuk selalu mengecek aturan resmi dari Kemenhaj maupun maskapai sebelum melakukan pengepakan.
Sementara itu, terkait temuan barang mencurigakan pada jemaah, Fauzan menyebut hingga saat ini belum ada laporan dari kloter awal.
โKalau dari kloter kemarin, baik JKS maupun KJT, kita belum dapat informasi. Karena hasil X-ray itu biasanya baru diketahui setelah jemaah sampai di sana,โ pungkas Fauzan. (***)
Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


















Komentar