RUZKA INDONESIA — Aparat kepolisian dari Polsek Beji mengamankan lima remaja berusia sekitar 16 tahun yang diduga hendak melakukan tawuran.
Para remaja diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai gerombolan pengendara sepeda motor yang diduga akan melakukan bentrokan.
Kapolsek Beji Kompol Antonius mengatakan, informasi dari masyarakat menjadi salah satu kunci petugas mencegah aksi tawuran sebelum terjadi.
โKami menerima informasi dari warga mengenai adanya sekelompok pengendara sepeda motor yang bergerombol, bahkan ada yang berboncengan tiga, dan diduga akan melakukan tawuran. Dari informasi tersebut, anggota langsung bergerak melakukan penyisiran,โ ujar Kompol Anton dalam keterangan yang diterima, Selasa (11/08/2026).
Dari hasil penelusuran, petugas mendapati rencana bentrokan di dua lokasi, yakni kawasan Kemiri Jaya dan Beji Timur.
Polisi mengamankan tiga remaja di Kemiri Jaya dan dua lainnya di Beji Timur.
โKelima remaja tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Beji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka saat ini berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH),โ ungkap Kompol Anton.
Sepakat Tawuran Melalui Media Sosial
Berdasarkan pemeriksaan sementara, para remaja tersebut diduga berkomunikasi dan menyepakati tawuran melalui media sosial. Platform tersebut digunakan untuk menentukan titik pertemuan dan mengoordinasikan keberangkatan kelompok.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan dua senjata tajam jenis parang yang dibawa oleh dua dari lima remaja yang diamankan.
โKami menemukan dua senjata tajam jenis parang. Dua anak yang kedapatan membawa senjata tajam ini akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,โ jelasnya.
Sementara itu, tiga remaja lainnya tidak ditemukan membawa senjata tajam. Mereka diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatannya.
โPembinaan tersebut dilakukan dengan melibatkan orang tua serta pihak sekolah. Langkah itu dilakukan mengingat para remaja yang diamankan masih berada pada usia sekolah,โ terang Kompol Anton.
Ia menegaskan, penanganan terhadap anak tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, tindakan tegas akan diberikan apabila ditemukan unsur pidana, khususnya terkait kepemilikan atau membawa senjata tajam.
Untuk dua remaja yang kedapatan membawa parang, proses hukum dilanjutkan menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Aturan tersebut mengatur kepemilikan atau penguasaan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
โKami tidak pandang bulu. Siapa pun yang terbukti bersalah akan kami tindak tegas sesuai prosedur hukum. Harapannya, proses ini menjadi pelajaran agar mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama,โ pungkas Kompol Anton. (***)
Jurnalis: Hani
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com











Komentar