Nasional
Beranda ยป Berita ยป Dinkes Depok: SPPG Harus Kantongi SLHS

Dinkes Depok: SPPG Harus Kantongi SLHS

Dapur SPPG Kota Depok. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menegaskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan, salah satunya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai jaminan keamanan pangan.

Dinkes Kota Depok membagikan panduan bagi pengelola SPPG dalam mengurus SLHS. Sehingga operasional dapur berjalan sesuai standar yang ditetapkan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

SLHS menjadi indikator penting dalam memastikan proses pengolahan makanan dilakukan secara higienis dan aman.

โ€œSLHS bukan hanya persyaratan administratif, tetapi merupakan bentuk jaminan bahwa seluruh proses pengolahan makanan telah memenuhi standar kesehatan,โ€ ungkap Kepala Dinkes Kota Depok Devi Maryori dalam keterangan yang diterima, Senin (27/04/2026).

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pengajuan SLHS dilakukan. Seperti, memiliki SK penetapan atau nota dinas verifikasi lanjutan dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Polisi Berikan Rasa Aman kepada Pengunjung Objek Wisata Taman Satwa Cikembulan Garut

Selain itu, sertifikat pelatihan keamanan pangan bagi penjamah makanan minimal 50 persen dari total petugas.

Tidak hanya itu, lanjut Devi, pengelola juga wajib menyiapkan denah layout dapur.

Juga, melampirkan hasil uji laboratorium yang mencakup air minum, usap alat, makanan, dan usap dubur yang telah memenuhi standar kesehatan.

โ€œSetelah seluruh persyaratan lengkap, pengajuan dapat dilakukan secara online melalui https://perizinanonline.depok.go.id/,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihak Dinkes Kota Depok akan melakukan verifikasi lanjutan sebelum menerbitkan rekomendasi sebagai dasar penerbitan SLHS.

Bawaslu Temukan Sejumlah Ketidaksesuaian Dokumen Partai Politik di Majalengka, Minta Segera Diperbaiki

Untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, SPPG wajib memenuhi ketersediaan sarana dan prasarana minimal.

Adapun diantaranya ketersediaan wastafel, cooling room, greasetrap dan pemisahan pencucian bahan pangan dan peralatan, dan tempat sampah yang diinjak. Selain itu, SPPG mendapatkan nilai Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) minimal 80.

Devi berharap seluruh pengelola SPPG dapat segera melengkapi persyaratan tersebut demi menjaga kualitas layanan dan kesehatan para penerima manfaat program MBG.

โ€œKami mendorong seluruh SPPG untuk segera mengurus SLHS agar layanan yang diberikan benar-benar aman, higienis, dan layak dikonsumsi,โ€ harapnya. (***)

Jurnalis: Risjadin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

MataHukum: Kejahatan Ekspor Pasir Laut, Segera Tangkap Pejabat Kemendag

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

06

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

07

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

Sorotan






Kolom