Nasional
Beranda ยป Berita ยป Depok Terbuka Bagi Pendatang, Syaratnya: Harus Tertib Administrasi

Depok Terbuka Bagi Pendatang, Syaratnya: Harus Tertib Administrasi

Para pemudik kembali tiba dari lampung halaman. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menyatakan bahwa Kota Depok terbuka bagi siapa saja yang ingin datang dan tinggal.

“Namun demikian, setiap pendatang diimbau untuk tetap tertib dalam administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seiring jumlah penduduk Kota Depok yang kini telah mencapai 2 juta jiwa,” jelas Kepala Disdukcapil Depok, Mary Liziawati dalam keterangan yang diterima, Sabtu (28/03/2026).

Mary mengatakan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk memilih tempat tinggal di mana saja, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia.

โ€œDepok terbuka bagi siapa saja. Namun kami mengimbau agar setiap pendatang tetap memenuhi kewajiban administrasi kependudukan sesuai aturan,โ€ terangnya.

Menurut Mary, bagi masyarakat yang datang ke Depok dengan tujuan menetap, wajib mengurus proses pindah datang dan memperbarui dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga.

Kasus Batu Bara Rp5 Triliun, Kosmak Minta Tim 9 Periksa Direksi

Sementara itu, bagi pendatang yang hanya tinggal sementara, seperti pekerja kontrak, mahasiswa, atau penghuni kos, diminta untuk mendaftarkan diri sebagai penduduk non-permanen.

Penduduk non-permanen adalah WNI atau warga negara asing yang tinggal di luar domisili KTP/KK lebih dari 24 jam hingga kurang dari satu tahun tanpa tujuan menetap.

Pendaftaran penduduk non-permanen dapat dilakukan secara online melalui Sistem Layanan Online Depok (Silondo) di laman https://silondo.depok.go.id dengan menyiapkan dokumen asli berupa KTP-el/KIA atau akta kelahiran, Kartu Keluarga, serta surat pengantar RT/RW setempat, kemudian diunggah sebagai bagian dari proses pendaftaran untuk mendapatkan nomor dan konfirmasi.

Kebijakan ini mengacu pada Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 dan bertujuan untuk memudahkan akses layanan publik seperti bantuan sosial, kesehatan, dan pendidikan bagi masyarakat yang tinggal sementara.

โ€œDengan tertib administrasi, kami berharap seluruh warga, baik yang menetap maupun sementara, dapat terdata dengan baik dan memperoleh layanan secara optimal,โ€ pungkas Mary. (***)

GIIAS Surabaya 2026: Dukung Pertumbuhan Bisnis Jawa Timur, Indomobil Foton Usung Solusi Mobilitas Cerdas

Jurnalis: Risjadin Muhammad
Editor: Ruady Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

06

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

07

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

Sorotan






Kolom