RUZKA INDONESIA โ Kemajuan teknologi membuka kesempatan bagi manusia untuk terhubung, bekerja, dan berusaha. Tetapi pada saat yang sama berbagai kerentanan baru kini muncul. Paradoks ruang digital tersebut menuntut kebijakan yang mampu memastikan manfaat teknologi tetap dapat dirasakan masyarakat, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak dan penghidupan warga.
81 tahun Republik Indonesia menjadi momentum memaknai kembali kemerdekaan dalam konteks yang terus berkembang, seiring perubahan cara kita hidup dan mencari penghidupan.
Apakah Indonesia telah merdeka di ruang digital? Pertanyaan ini dapat dijawab sejauh negara mampu merancang kebijakan digital yang melindungi masyarakat dari berbagai kerentanan baru, tanpa menghambat inovasi, sekaligus memastikan ruang partisipasi publik tetap terbuka dan bermakna.
โKetika platform digital dan kecerdasan buatan semakin memengaruhi kehidupan sehari-hari, kemerdekaan juga perlu dimaknai sebagai keberadaan ruang dan kemampuan untuk partisipasi bermakna di ruang digital, baik untuk bersuara secara aman, berkarya, maupun memperoleh kesempatan untuk hidup dan bekerja secara layak,โ ujar Peneliti dan Analis Kebijakan Senior CIPS Jimmy Daniel Berlianto.
Salah satu contoh kompleksitas perancangan kebijakan di ruang digital terlihat dari pembahasan mengenai masa depan pekerjaan berbasis platform digital. Berbagai usulan regulasi muncul untuk memperkuat perlindungan pekerja gig. Tantangannya adalah bagaimana menghadirkan perlindungan, tanpa menghilangkan fleksibilitas dan peluang ekonomi yang menjadi karakter utama ekonomi gig.
Studi CIPS pada 2026 menunjukkan bahwa pekerja gig bukanlah kelompok yang homogen. Sebagian menggantungkan penghasilan utama pada pekerjaan platform, sementara sebagian lainnya memanfaatkannya sebagai pekerjaan tambahan atau sumber pendapatan yang fleksibel.
Artinya, pendekatan kebijakan yang bersifat one-size-fits-all tidak menjawab kebutuhan kelompok pekerja yang berbeda.
โPendekatan kebijakan perlu mempertimbangkan keragaman kondisi pekerja platform. Perlindungan yang efektif bukan berarti menyeragamkan seluruh bentuk pekerjaan gig, tetapi memastikan kelompok yang paling rentan mendapatkan perlindungan yang sesuai tanpa menutup fleksibilitas dan peluang yang membuat sektor ini berkembang,โ lanjut Jimmy.
Pelajaran dari isu ekonomi gig juga relevan bagi berbagai tantangan digital lainnya. Tata kelola konten digital, perlindungan hak cipta di era kecerdasan buatan (AI), hingga berbagai isu lain di ruang digital, sama-sama menunjukkan bahwa tidak ada satu pendekatan yang dapat menjawab seluruh persoalan.
Karena itu, partisipasi bermakna dari berbagai pemangku kepentingan menjadi prasyarat bagi lahirnya kebijakan digital yang mampu menjawab tantangan nyata di masyarakat. Pemerintah, pelaku industri, akademisi, media, organisasi masyarakat sipil, hingga generasi muda perlu memiliki ruang untuk berdialog.
Untuk menjembatani kebutuhan tersebut, Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyelenggarakan CIPS DigiWeek 2026 pada 26โ28 Agustus 2026.
Mengusung tema โCo-Creating Digital Policy for Indonesia’s Rights & Livelihoodsโ, forum ini dirancang sebagai ruang dialog bagi berbagai pemangku kepentingan untuk membahas solusi alternatif atas berbagai regulasi dan arah kebijakan digital Indonesia.
CIPS DigiWeek 2026 akan membahas masa depan pekerjaan platform, tata kelola konten digital, pelindungan hak cipta di era AI, hingga partisipasi generasi muda dalam diskursus kebijakan publik.
โMasa depan ekonomi digital Indonesia tidak ditentukan oleh perkembangan teknologi semata, tetapi juga oleh bagaimana kebijakan dirancang untuk merespons perubahan yang menyertainya,โ ungkap Jimmy. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com











