RUZKA INDONESIA — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali mengamankan tiga turis yang melakukan praktik prostitusi online selama tinggal di Bali.
Ketiga terdiri dari dua cewek asal Rusia dan satu asal Nigeria yakni AR (27) dan ED (22) asal Rusia serta EJN (21) asal Nigeria.
โTiga WNA tersebut datang ke Bali khususnya bukan saja sebagai turis tetapi menjalankan praktik prostitusi secara online atau menjual jasa dengan menjadi pekerja seks komersial secara online. Tim dari Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar berhasil mengamankan tiga turis tersebut,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas | TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, Senin (04/05/2026).
Tiga WNA tersebut melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal. Operasi ini berawal dari pemantauan terhadap sebuah situs web yang mengindikasikan adanya WNA yang menawarkan jasa prostitusi. Berdasarkan informasi tersebut, tim Inteldakim melakukan penyelidikan dan operasi di dua lokasi berbeda.
Lokasi pertama berada di vila di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung, tim mengamankan dua perempuan berinisial EJN (21) asal Nigeria dan ED (22) asal Rusia. Keduanya menyewa kamar vila bukan sebagai turis, tapi untuk prostitusi.
Transaksi dan pemesanan dilakukan secara online. Keduanya diketahui memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), namun diduga menyalahgunakan izin tersebut.
EJN tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026. Sementara itu, ED masuk melalui Bandara Internasional | Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026.
Lokasi kedua berada di sebuah hotel di wilayah Renon, Kota Denpasar. Tim berhasil mengamankan perempuan berinisial AR (27) asal Rusia. Ia masuk ke Indonesia pada 22 April 2026 dan juga memegang Izin Tinggal Kunjungan. AR diamankan di dalam kamar hotel bersama seorang pria setelah identitasnya dipastikan melalui sistem data keimigrasian. (***)
Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com




















Komentar