Kolom
Beranda ยป Berita ยป Catatan Cak AT: Jalan Tengah Escrow Umrah

Catatan Cak AT: Jalan Tengah Escrow Umrah

Foto ilustrasi Catatan Cak AT: Jalan Tengah Escrow Umrah. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

Escrow account menjanjikan perlindungan dana jemaah. Tetapi apakah desainnya sudah mempertimbangkan realitas bisnis travel umrah?

RUZKA INDONESIA — Di dunia kedokteran ada satu prinsip sederhana: obat yang baik bukan hanya mampu membunuh penyakit, tapi juga tak membunuh pasien.

Prinsip itu tampaknya juga layak dipakai ketika kita membicarakan gagasan penggunaan escrow account dalam industri umrah. Tujuannya sangat mulia: melindungi dana jemaah agar tidak lagi menjadi korban penipuan.

Namun begitu gagasan itu dipublikasikan, sebagian pelaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) justru bereaksi keras. Grup-grup WhatsApp para pelaku industri mendadak ramai.

Ada yang mendukung. Tidak sedikit yang menolak. Bahkan ada yang merasa seluruh PPIU sedang dicap sebagai “bandit” hanya karena ulah segelintir pelaku nakal.

Hati Happy, Urusan Rapi

Perdebatan itu bermula dari sebuah langkah yang sebenarnya patut diapresiasi. Di sela penyelenggaraan International Islamic Expo 2026 di Jakarta, tiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) โ€” Kias Travel, Arfa Tours, dan Rahmah Travel โ€” menandatangani kerja sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk menerapkan Escrow Account.

Melalui rekening penampungan yang menempatkan bank sebagai pihak ketiga pengelola dana jemaah itu, dana yang disetor calon jemaah tak langsung dapat digunakan oleh biro perjalanan, melainkan baru dicairkan sesuai pemenuhan tahapan atau layanan yang telah disepakati.

Itulah satu langkah ikhtiar memperkuat perlindungan dana jemaah dari penipuan umrah. Namun, di sinilah diskusi menjadi menarik. Sebab persoalannya ternyata bukan sekadar setuju atau tidak setuju terhadap escrow. Yang dipertaruhkan adalah bagaimana melindungi jemaah tanpa mematikan industri yang justru selama ini melayani jutaan tamu Allah.

Indonesia memang punya luka panjang dalam penyelenggaraan umrah. First Travel menjadi simbol paling besar. Lebih dari 63 ribu calon jemaah gagal berangkat. Kerugian mencapai sekitar Rp900 miliar. Tahun ini publik kembali dikejutkan kasus Hanania Travel yang menyebabkan 2.500 jemaah gagal berangkat dengan dugaan kerugian sekitar Rp100 miliar.

Dua peristiwa penipuan umrah itu cukup untuk mengatakan bahwa sistem memang membutuhkan pembenahan. Tetapi apakah jawabannya cukup dengan escrow account?

Baginda Jokowi di Tengah Ketidakstabilan Nasional: Sebuah Resonansi

Bagi masyarakat awam, escrow terdengar sangat masuk akal. Dana jemaah disimpan dahulu oleh bank. Travel baru menerima pembayaran setelah seluruh layanan selesai. Secara teori, memang hampir mustahil biro perjalanan membawa kabur uang jemaah.

Masalahnya muncul ketika teori bertemu kenyataan bisnis. Dalam praktiknya, biro perjalanan justru harus membayar berbagai komponen jauh sebelum keberangkatan. Tiket pesawat harus dibeli lebih dahulu. Hotel harus dibayar di muka.

Visa, katering, transportasi, ground handling, hingga berbagai biaya operasional lainnya semuanya membutuhkan uang tunai sejak awal. Bila seluruh dana jemaah masih tertahan di rekening escrow sampai jamaah pulang, dari mana biaya operasional itu harus ditutup?

Di sinilah muncul istilah yang berkali-kali diulang para pelaku usaha: cash flow. Arus kas adalah darah dalam tubuh perusahaan. Perusahaan bisa saja memiliki aset besar dan laba tinggi, tetapi tetap kolaps bila arus kasnya tersumbat. Bahkan perusahaan kelas dunia pun bisa bangkrut bukan karena rugi, melainkan karena kehabisan likuiditas.

Karena itulah sebagian PPIU mengkhawatirkan apabila escrow diwajibkan secara kaku. Mereka khawatir hanya perusahaan bermodal sangat besar yang mampu bertahan, sedangkan biro perjalanan kecil yang selama ini sehat dan taat aturan justru akan kesulitan memperoleh modal kerja.

Catatan Cak AT: Umrah Tanpa Bertaruh Nasib

Kekhawatiran ini tak boleh dianggap membela pelaku nakal. Justru di sinilah letak kedewasaan membuat kebijakan. Regulasi yang baik tak boleh lahir hanya karena kemarahan terhadap satu kasus. Dalam ilmu kebijakan publik dikenal istilah regulatory impact assessment, mengukur dampak sebuah aturan terhadap seluruh pemangku kepentingan.

Kalau semua rumah dipasangi jeruji besi karena ada pencuri, mungkin kita memang lebih aman. Tetapi jangan sampai rumah itu sendiri berubah menjadi penjara bagi penghuninya.

Lalu bagaimana jalan keluarnya? Menurut hemat saya, yang perlu diwajibkan bukanlah satu model escrow yang kaku, melainkan perlindungan dana jemaah. Cara mencapainya bisa beragam.

Model pertama adalah escrow bertahap (milestone escrow). Dana tidak seluruhnya ditahan hingga jamaah pulang. Misalnya, sebagian dana dicairkan setelah tiket benar-benar diterbitkan, sebagian lagi setelah visa keluar, sebagian ketika hotel telah dikonfirmasi, dan sisanya setelah jamaah kembali ke Tanah Air.

Model kedua adalah penggunaan escrow hanya untuk komponen yang memang berisiko tinggi, sedangkan komponen lain dapat dibayar sesuai bukti transaksi yang diverifikasi bank. Dengan cara ini, bank tetap mengawasi penggunaan dana, tetapi travel memperoleh likuiditas untuk menjalankan operasional.

Model ketiga adalah penerapan berbasis tingkat risiko. PPIU yang baru berdiri, pernah mendapat sanksi, atau memiliki rasio kesehatan keuangan tertentu dapat diwajibkan menggunakan escrow penuh. Sebaliknya, PPIU yang telah bertahun-tahun terbukti sehat, diaudit berkala, serta punya modal memadai bisa memperoleh skema yang lebih fleksibel.

Pendekatan seperti ini jauh lebih adil ketimbang memperlakukan seluruh perusahaan dengan ukuran yang sama.

Di banyak negara, regulator modern memang mulai meninggalkan pendekatan one size fits all. Mereka lebih memilih risk-based regulation โ€” pengawasan berdasarkan tingkat risiko. Yang berisiko tinggi diawasi lebih ketat. Yang rekam jejaknya baik diberi insentif agar terus menjaga reputasinya.

Selain escrow, masih banyak instrumen perlindungan lain yang dapat dipadukan. Misalnya kewajiban memiliki rekening terpisah untuk dana jemaah, audit independen setiap tahun, pelaporan keuangan secara digital kepada regulator, asuransi perlindungan konsumen, hingga sistem peringkat kesehatan PPIU yang dapat diakses publik.

Dengan demikian, perlindungan tidak hanya bergantung pada satu instrumen. Di sisi lain, pelaku usaha juga perlu menerima kenyataan bahwa zaman telah berubah. Kepercayaan publik tidak lagi cukup dibangun dengan slogan “amanah”. Ia harus dibuktikan melalui sistem.

Dunia perbankan sudah mengenal know your customer. Pasar modal mengenal kustodian. Notaris mengenal rekening penampungan. Maka bukan hal yang berlebihan apabila industri umrah juga mulai bergerak menuju tata kelola yang lebih transparan.

Kepercayaan hari ini tidak lagi lahir hanya dari niat baik, tetapi dari mekanisme yang membuat orang baik tetap dipercaya dan orang jahat sulit berbuat curang.

Pada akhirnya, tujuan kita sebenarnya sama. Tidak ada PPIU yang waras ingin industri ini dipenuhi penipu. Tidak ada jemaah yang ingin keberangkatan ibadahnya berubah menjadi laporan polisi.

Karena itu, janganlah perdebatan escrow berubah menjadi pertarungan antara pelaku usaha dan konsumen. Keduanya justru berada di perahu yang sama. Jemaah membutuhkan travel yang sehat. Travel membutuhkan kepercayaan jemaah. Negara membutuhkan industri yang tumbuh sekaligus bersih.

Mungkin yang harus kita cari bukan kemenangan satu pihak, melainkan desain yang membuat semua pihak merasa terlindungi. Sebab tata kelola terbaik bukanlah yang paling keras, melainkan yang paling mampu menjaga keseimbangan antara amanah dan keberlangsungan usaha.

Menutup celah penipuan memang wajib. Tetapi jangan sampai kita menutup lubang tikus dengan membendung seluruh sungai. (***)

Penulis: Cak AT – Ahmadie Thaha/
Ma’had Tadabbur al-Qur’an, 30/6/2026

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

06

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

07

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

Sorotan






Kolom