Kolom Nasional
Beranda » Berita » Haram Bersekutu dengan Zionis Yahudi dan Pendukungnya

Haram Bersekutu dengan Zionis Yahudi dan Pendukungnya

Buletin Dakwah Kaffah Edisi 468 - 26 Jumada Al-Ula 1448 H/6 November 2026 M. (Ilustrasi: Dok RUZKA INDONESIA)
Buletin Dakwah Kaffah Edisi 468 - 26 Jumada Al-Ula 1448 H/6 November 2026 M. (Ilustrasi: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA – MUI secara resmi mengeluarkan Surat Pernyataan Sikap Nomor Kep-111/DP-MUI/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026. MUI meminta Pemerintah membatalkan konser Andrea Bocelli yang direncanakan berlangsung di Candi Borobudur dan Jakarta. Penolakan tersebut didasarkan pada penelusuran rekam jejak sang penyanyi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan dukungan terhadap entitas penjajah Israel (mui.or.id, 16/10/2026).

Sikap MUI tersebut memperoleh dukungan dari Kementerian Agama. Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyatakan dukungan terhadap sikap MUI. Sejumlah tokoh dan organisasi masyarakat juga menyuarakan keberatan atas kehadiran Bocelli (mui.or.id, 26/10/2026).

Jejak yang Tidak Bisa Diabaikan

Penolakan MUI tentu bukan tanpa alasan. Berdasarkan penelusuran yang disampaikan MUI, Andrea Bocelli pernah tampil dalam acara Friends of Israel Defense Forces (FIDF) di Los Angeles pada 2010. Acara tersebut merupakan kegiatan penggalangan dana untuk mendukung militer Israel (IDF).

Bocelli juga pernah menggelar konser di Tel Aviv pada 2022. Menurut MUI, keterlibatannya dalam kegiatan penggalangan dana FIDF menjadi persoalan serius. Pasalnya, IDF merupakan kekuatan militer yang terlibat dalam pendudukan dan operasi militer Israel terhadap rakyat Palestina (Antara News, 22/10/2026).

BAPPISUS dan PLN Sinergi Perkuat Keandalan Listrik Nasional dan Akuntabilitas Program Strategis Presiden

Ironi Perdagangan dengan Negara Penjajah

Ironi yang lebih besar ternyata tidak berhenti pada persoalan konser. Di tengah kerasnya kecaman terhadap penjajahan Israel dan dukungan politik Indonesia terhadap Palestina, hubungan perdagangan Indonesia dengan Israel juga patut mendapatkan perhatian serius.

Menurut informasi yang beredar, data perdagangan internasional menunjukkan bahwa pada 2024 Israel mengimpor minyak sawit olahan (HS 151190) dari Indonesia senilai sekitar US$10,117 juta, dengan volume 7,25 juta kilogram. Akan tetapi, data ekspor yang dicatat oleh mitra dagang menunjukkan nilai ekspor Indonesia untuk kategori yang sama ke Israel mencapai sekitar US$21,63 juta. Indonesia juga tercatat mengekspor produk kelapa, minyak inti sawit, dan kelompok minyak nabati terkait (HS 1513) ke Israel. Nilai ekspornya pada 2024, menurut data perdagangan internasional, mencapai sekitar US$2,29 juta.

Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa hubungan perdagangan komoditas antara Indonesia dan Israel memang berlangsung. Fakta adanya ekspor tersebut sudah cukup untuk memunculkan pertanyaan mendasar tentang konsistensi kebijakan perdagangan Indonesia terhadap negara penjajah. Padahal bukankah kita selama ini mengajak masyarakat memboikot produk-produk yang mendukung agresi Israel? Bukankah MUI melalui Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 telah menegaskan keharaman dukungan terhadap agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung? Lantas bagaimana jika dukungan ekonomi itu justru berlangsung melalui aktivitas perdagangan yang melibatkan perusahaan-perusahaan dalam negeri? Di sinilah prinsip syariah harus menjadi pedoman. Bukan semata-mata kepentingan ekspor dan keuntungan perdagangan.

Fatwa MUI: Haram Mendukung Agresi Israel

Catatan Cak AT: Wakaf Keluarga 4.0

Sikap MUI dalam persoalan ini sesungguhnya memiliki landasan syariah yang jelas. Pada 10 November 2023, MUI menerbitkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, juga menjelaskan bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata memberikan dukungan terhadap agresi Israel termasuk bentuk dukungan yang diharamkan (mui.or.id, 10/11/2026).

Semua ini sejalan dengan firman Allah SWT:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Janganlah kalian tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan (TQS al-Maidah [5]: 2).

Ayat ini memberikan kaidah yang sangat mendasar: seorang Muslim tidak boleh menjadi bagian dari kerja sama yang menopang dosa, kezaliman dan permusuhan.

Di Kampus Primakara Bali, Demer Gandeng Kemendag Pacu Wirausaha Muda

Rasulullah saw. juga bersabda:

الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ

Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Ia tidak boleh menzalimi maupun menyerahkan saudaranya itu (kepada pihak musuh) (HR al-Bukhari dan Muslim).

Karena itu membiarkan kepentingan ekonomi mengalahkan kewajiban membela kaum Muslim yang tertindas hukumnya haram dan sangat berbahaya.

Israel adalah Kafir Muhârib[an] Fi’l[an]

Dalam pembahasan fiqih siyâsah Islam dikenal istilah kafir harbi dan kafir mu’âhad. Kafir harbi adalah pihak yang berada dalam keadaan perang dengan kaum Muslim. Kafir mu’âhad adalah pihak yang terikat perjanjian damai atau perjanjian keamanan dengan kaum Muslim.

Ada pula istilah kafir muhârib[an] fi’l[an]. Istilah ini menunjuk pihak yang secara nyata melakukan permusuhan dan peperangan terhadap kaum Muslim. Israel—sebagai entitas negara yang menduduki tanah Palestina, melakukan agresi militer, membunuh warga sipil, menghancurkan rumah-rumah, serta mengepung dan membatasi akses kebutuhan hidup rakyat Gaza—jelas layak dipandang sebagai kafir muhârib[an] fi’l[an]. Konsekuensinya, hubungan dengan Israel adalah hubungan perang. Bukan hubungan muamalah biasa dengan negara yang hidup berdampingan secara damai. Allah SWT berfirman:

إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَىٰ إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ ۚ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Sesungguhnya Allah hanya melarang kalian menjadikan sebagai kawan setia orang-orang yang memerangi kalian karena agama, mengusir kalian dari negeri kalian, dan membantu (orang lain) untuk mengusir kalian. Siapa saja yang menjadikan mereka sebagai kawan setia, mereka itulah kaum yang zalim (TQS al-Mumtahanah [60]: 9).

Ayat ini memberikan batas yang tegas. Pihak yang melakukan permusuhan dan peperangan tidak boleh diberi loyalitas dan dukungan yang memperkuat permusuhannya terhadap kaum Muslim. Karena itu kerja sama ekonomi, perdagangan, investasi maupun bentuk hubungan lainnya harus dinilai berdasarkan hakikat dan akibatnya. Jika semua itu menjadi sarana yang membantu agresi dan memperkuat kekuatan penjajah, hukumnya haram.

Tidak Konsisten

Persoalan berikutnya adalah sikap politik Pemerintah Indonesia. Di satu sisi, Pemerintah berulang menyatakan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina. Indonesia juga tidak memiliki hubungan diplomatik formal dengan Israel. Di sisi lain, terdapat sejumlah kebijakan yang patut dipertanyakan konsistensinya.

Pertama: Pemerintah tetap memberikan ruang bagi kegiatan yang dipersoalkan karena rekam jejak dukungan terhadap Israel. Bahkan konser Andrea Bocelli di Borobudur tetap berlangsung pada 31 Oktober 2026 meskipun MUI telah menyampaikan penolakan. MUI pun menyampaikan penyesalan atas keputusan Pemerintah dan Kepolisian yang tetap memberikan izin. Konser di Jakarta juga tetap dijadwalkan berlangsung pada 3 November 2026 (mui.or.id, 28/10/2026).

Kedua: Indonesia bergabung dalam Board of Peace (BoP), sebuah badan yang diinisiasi Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Presiden Prabowo Subianto menandatangani piagam pembentukannya pada 22 Januari 2026 di Davos, Swiss. Padahal Amerika Serikat merupakan pendukung utama Israel, sang penjajah Palestina. Bahkan Israel kemudian diterima sebagai anggota BoP, sementara tidak terdapat representasi Palestina dalam susunan keanggotaan yang diberitakan.

Ketiga: Aktivitas perdagangan dengan Israel juga memperlihatkan bahwa sikap politik anti-penjajahan belum sepenuhnya tercermin dalam kebijakan ekonomi. Bagaimana mungkin Indonesia menyatakan komitmen menghapuskan penjajahan, tetapi pada saat yang sama membiarkan kebijakan-kebijakan yang berpotensi memberikan keuntungan kepada pihak penjajah? Bagaimana mungkin pembelaan terhadap Palestina begitu lantang disampaikan di forum internasional, tetapi tidak diikuti dengan ketegasan yang sepadan dalam kebijakan ekonomi dan politik?

Inilah yang patut disebut sebagai inkonsistensi, bahkan hipokrisi politik. Dukungan terhadap Palestina berhenti sebagai pernyataan diplomatik, tetapi tidak menjadi prinsip yang mengikat seluruh kebijakan negara.

Palestina Butuh Jihad dan Khilafah

Lantas bagaimana menyelesaikan persoalan Palestina? Tentu bantuan kemanusiaan, diplomasi, boikot ekonomi, demonstrasi dan berbagai bentuk dukungan masyarakat merupakan ikhtiar yang penting. Akan tetapi, semua itu belum cukup untuk mengakhiri penjajahan Israel atas Palestina. Diperlukan kekuatan politik yang benar-benar mampu menghentikan agresi, melindungi rakyat Palestina dan membebaskan tanah mereka dari penjajahan.

Dalam perspektif politik Islam, jihad merupakan bagian dari kewajiban syariah untuk membela kaum Muslim yang tertindas dan menghadapi agresi musuh. Allah SWT berfirman:

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kalian, tetapi jangan melampaui batas. Sungguh Allah tidak menyukai kaum yang melampaui batas (TQS al-Baqarah [2]: 190).

Selain jihad, Palestina juga butuh kepemimpinan politik Islam global. Itulah Khilafah. Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, keberadaan Khilafah merupakan kewajiban sekaligus kebutuhan mendasar umat Islam untuk menerapkan syariah secara menyeluruh, menyatukan kekuatan politik kaum Muslim sedunia, serta melindungi semua negeri Islam dan rakyatnya.

Dengan adanya satu kepemimpinan politik (Khilafah) bagi kaum Muslim sedunia, kekuatan negeri-negeri Muslim tidak lagi berjalan sendiri-sendiri berdasarkan kepentingan nasional yang terpisah. Potensi politik, ekonomi dan pertahanan dapat diarahkan untuk melindungi umat dan menghadapi ancaman penjajahan.

Karena itu pembebasan Palestina tidak bisa dengan mengandalkan pergantian rezim Israel, resolusi PBB, atau janji perdamaian negara-negara besar. Diperlukan perubahan mendasar dalam tata politik Dunia Islam. Tidak lain perwujudan kembali persatuan umat Islam sedunia di bawah kepemimpinan Khilafah global yang menjadikan al-Quran dan as-Sunnah sebagai landasan pengaturan kehidupan.

و الله اعلم بالصواب

Hikmah

Rasulullah saw. bersabda:

مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى

Perumpamaan kaum Mukmin dalam hal saling mencintai, menyayangi dan mengasihi adalah seperti satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuh sakit, seluruh tubuh turut merasakan sakitnya dengan tidak bisa tidur dan demam. (HR Muslim). (***/Jie)

Editor: Ao S Dwiyanthoputra
Email: aodwiyantho@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom