Nasional
Beranda ยป Berita ยป MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Abah Elang Desak DPR Sikapi Posisi Wapres

MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Abah Elang Desak DPR Sikapi Posisi Wapres

Foto ilustrasi Pembina Majlis Dzikir Bumi Alit Padjadjaran, KH. Abah Elang Mangkubumi dan Wapres Gibran. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Pembatalan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA atas nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Mahkamah Agung (MA) memantik desakan publik.

DPR RI diminta segera mengambil langkah hukum dan konstitusional atas status keabsahan jabatan tersebut.

Lewat Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 yang dibacakan Jumat (30/10/2026), MA mengabulkan kasasi dan membatalkan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 demi hukum.

Dokumen terbitan Kementerian Pendidikan tersebut merupakan syarat administratif vital saat pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.

Pembina Majlis Dzikir Bumi Alit Padjadjaran, KH. Abah Elang Mangkubumi, menegaskan bahwa vonis kasasi MA ini bukan sekadar urusan administrasi biasa, melainkan persoalan serius integritas kepemimpinan nasional.

Kelurahan Utan Kayu Utara Raih BSA Award, Fahira Idris Ungkap Peran Kelurahan Menuju Jakarta Kota Global

“Ketika sebuah dokumen dinyatakan batal demi hukum, ia dianggap tidak pernah sah sejak awal. Maka kita wajib bertanya dengan jujur: di atas apa sebenarnya kursi itu kini berdiri?” tegas Abah Elang di Padepokan Bumi Alit Padjadjaran, Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (31/10/2026).

Sejalan dengan Pertimbangan MK
Abah Elang menilai vonis MA ini sejalan dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026.

Meski permohonan ditolak, MK dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA.

“Dua lembaga peradilan tertinggi, dari dua pintu berbeda, sampai pada titik yang sama. Ini bukan lagi bisik-bisik warung kopi,” tegasnya.

Soroti Etika Kekuasaan dan Narasi Anak Muda

Ia juga mengkritik narasi keterwakilan anak muda yang melekat pada Gibran. Karpet merah menuju Pilpres dibuka lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023โ€”yang diputus saat paman Gibran memimpin MK hingga dijatuhi sanksi pelanggaran etik berat, serta di masa ayahnya menjabat Presiden.

DPRD Jabar Dukung PWI Juara Umum Porwanas 2027, Hasbullah Rahmad: Perjuangkan Keberangkatan ke Lampung

“Anak muda Indonesia yang sesungguhnya adalah santri, buruh muda, dan mahasiswa yang berjuang melunasi UKT demi ijazah jujur. Yang diwakili bukan anak muda, melainkan keistimewaan (privilege),” kata Abah Elang.

Desak DPR dan Penegak Hukum Bertindak
Atas dasar itu, Abah Elang menyerukan beberapa langkah tegas:

  • DPR RI: Segera menempuh mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945 terkait alasan “tidak lagi memenuhi syarat” sebagai Presiden/Wakil Presiden melalui MK hingga MPR.
  • Kementerian Pendidikan: Segera melaksanakan amar putusan MA secara terbuka kepada publik.
  • Aparat Penegak Hukum: Mengusut tuntas indikasi kesengajaan atau kelalaian dalam penerbitan dan pengajuan dokumen tersebut.

“Negeri yang membiarkan data dipermainkan di puncak kekuasaan sedang mengajarkan pembodohan kepada rakyatnya. Kebenaran tidak boleh dikubur oleh diam,” pungkasnya.

Meski demikian, Abah Elang mengimbau masyarakat civil dan elemen ulama-santri untuk mengawal proses ini secara damai, tertib, dan konstitusional demi menjaga persatuan bangsa. (***)

Jurnalis: Egi
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Tak Perlu Saling Tuding, DPR RI Tuntut Perusahaan Asing Bertanggung Jawab

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom