RUZKA INDONESIA – SUDAH beberapa bulan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah provinsi terus membara. Bukannya mereda, wilayah yang terbakar semakin meluas. Rakyat di sekitar kawasan bencana semakin menderita akibat ancaman asap dan kobaran api. Bukan saja aktivitas yang terganggu, kesehatan warga juga makin terancam.
Bencana karhutla ini setiap tahun selalu terulang. Ironinya, para penguasa seperti hanya duduk diam menunggu bencana itu kembali terjadi. Tak ada langkah serius untuk melakukan pencegahan. Akibatnya, penderitaan rakyat makin berkepanjangan.
Derita Rakyat
Secara materiil karhutla kali ini menimbulkan kerugian amat besar. Berdasarkan data Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan, luas areal karhutla di Indonesia mencapai 202.004,30 hektare selama Januari–Juli 2026. Sama dengan enam kali luas Surabaya dan tiga kali luas Jakarta.
Menurut Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda, kerugian ekonomi dan kesehatan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sepanjang Januari hingga Agustus 2026 diperkirakan mencapai Rp 39,29 triliun hingga Rp 123,1 triliun.
Ada sekitar 12,5 juta penduduk terdampak karhutla. Perekonomian terhambat. Pendidikan di tingkat sekolah dan kampus juga terkendala. Sejak Agustus lalu sekitar 2.584 penerbangan domestik pun terganggu kabut dari kebakaran.
Karhutla juga sudah mengancam kesehatan masyarakat. Sampai pertengahan Oktober tahun ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mencatat akumulasi kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di wilayah terdampak karhutla menembus angka 306.309 kasus hingga pertengahan Oktober 2026. Tercatat 77 ribu di antaranya adalah anak-anak.
Padahal asap karhutla, terutama yang berasal dari gambut yang terbakar, 50%-nya mengandung racun. Bukan saja menyesakkan saluran pernafasan, ia juga membawa berbagai polutan dan sejumlah zat yang dapat mengganggu sistem hormon serta perkembangan janin. Racun tersebut juga dapat mengganggu pertumbuhan anak dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap kesehatan dalam jangka panjang.
Karhutla juga telah menghancurkan hutan dan ekosistem manusia dan satwa. Pada musim hujan, ancaman lain berpotensi mendatangi kawasan bekas kebakaran, yaitu bencana longsor dan banjir. Siapa yang akan menjadi korbannya? Lagi-lagi rakyat.
Bukan Bencana Nasional
Sampai menjelang akhir Oktober ini, karhutla belum ditetapkan sebagai bencana nasional. Menkopolhukam Dudung Abdurachman beralasan Pemerintah masih dapat menanggulangi bencana. Padahal di lapangan kebakaran masih belum bisa dipadamkan. Sampai pertengahan Oktober, Kementerian Kehutanan melaporkan titik api di sejumlah provinsi justru makin bertambah, dari 128 titik menjadi 372 hotspot.
Sejumlah relawan yang membantu pemadaman kebakaran mundur. Pasalnya, mereka tidak mendapat dukungan yang dibutuhkan dari Pemerintah. Beberapa tenaga pemadam kebakaran juga mulai tumbang. Bahkan ada yang meninggal saat bertugas. Masyarakat di sekitar bencana, selain masih terus terkepung asap, juga terancam kobaran api yang makin meluas ke wilayah pemukiman.
Lebih menyakitkan lagi, di tengah bencana justru terbongkar korupsi dana BNPB sejak tahun 2022. Total Rp 148 miliar dana untuk keperluan penanganan bencana justru diselewengkan oleh para pejabat BNPB. Sudah ada musibah bencana alam, ditambah lagi musibah pengkhianatan amanah oleh pemegang kekuasaan.
Negara Wajib Melindungi Rakyat
Islam menetapkan bahwa keselamatan rakyat adalah tanggung jawab pemerintah. Kepala negara dalam Islam, yakni Khalifah, diangkat dengan proses baiat oleh kaum Muslim adalah untuk mengurus urusan masyarakat dengan syariah Islam. Pada Hari Kiamat mereka akan dihisab atas nasib rakyat yang mereka pimpin. Sabda Nabi saw.:
الإمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Pemimpin (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus (HR al-Bukhari dan Muslim).
Sebab itulah, pada era Khilafah Islam, kebanyakan para khalifah selalu memprioritaskan nasib rakyatnya. Sampai hewan milik rakyat pun menjadi perhatian mereka. Amirul Mukminin Umar bin al-Khaththab ra., misalnya, pernah berkata di hadapan para Sahabat, “Seandainya ada seekor unta mati di wilayah tugasku karena terlantar, aku khawatir Allah SWT akan menanyai aku tentang hal itu.” (Ibnu Hajar, Al-Muthalib Al-‘Aliyyah, 15/700, Maktabah Syamilah).
Karena itu seburuk-buruknya pemimpin dan wakil rakyat adalah saat jutaan penduduk terancam bencana, mereka masih bisa bepergian ke luar negeri, berpesta, lalu mengeluarkan berbagai dusta dengan mengatakan keadaan tidak parah, aman terkendali dan masyarakat sudah bisa hidup normal. Padahal rakyat sedang bertaruh nyawa di tengah kepungan asap dan api.
Islam sudah memiliki langkah mitigasi bencana kebakaran hutan dan lahan. Pertama: Khilafah akan mengganti tata kelola lahan hutan yang hari ini berbasis sistem kapitalisme-liberalisme dengan syariah Islam. Syariah Islam telah menetapkan hutan sebagai milik umum yang hanya dikelola oleh Negara. Nabi saw. bersabda:
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّار
Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air dan api (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Liberalisasi lahan hutan melalui mekanisme pemberian konsesi lahan oleh negara pada korporasi adalah pangkal kerusakan lingkungan hari ini. Banyak korporasi mengeksploitasi hutan hingga rusak. Mereka pun menggunakan cara membakar hutan untuk membuka lahan sawit dengan alasan ongkosnya lebih murah.
Kedua: Khilafah akan secara ketat mengawasi dan menindak pelaku perusakan lingkungan, termasuk pembakaran lahan yang berpotensi menciptakan karhutla. Nabi saw. bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ، مَنْ ضَارَّ ضَرَّهُ اللَّهُ، وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللَّهُ عَلَيْهِ
Janganlah membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain. Siapa saja yang membahayakan orang lain, niscaya Allah akan menimpakan bahaya kepada dirinya. Siapa saja yang mempersulit orang lain, niscaya Allah akan mempersulit dirinya (HR al-Baihaqi, al-Hakim dan ad-Daruquthni).
Islam menetapkan sanksi ta’zîr atas pelaku perusakan lingkungan, seperti pembakaran lahan. Khalifah atau qâdhi (hakim) di pengadilan akan menetapkan kadar hukuman sesuai tingkat kejahatan atau kerusakan yang ditimbulkan. Qâdhi bisa menetapkan denda besar untuk pemulihan lingkungan, memenjarakan para pelaku, termasuk pemilik perusahaan, sampai menjatuhkan hukuman mati jika kerusakan yang ditimbulkan terhadap lingkungan berskala besar dan membahayakan masyarakat.
Ketiga: Khilafah akan melakukan pencegahan dan mitigasi. Penyebab kebakaran hutan, selain faktor manusia, juga karena faktor alam berupa iklim dan cuaca; juga faktor kerentanan ekosistem seperti pada lahan gambut yang mudah terbakar pada musim panas atau terkena percikan api. Untuk itu Khilafah akan membangun sistem peringatan dini guna mengantisipasi kebakaran, juga menyediakan fasilitas pemadaman yang dengan cepat dioperasikan ke kawasan kebakaran.
Khusus untuk lahan gambut, Khilafah harus merawat ekosistem, atau merestorasinya jika sudah rusak, dan memperhatikan vegetasi kawasan gambut agar tetap lembap sehingga tidak mudah terbakar. Khilafah juga akan memperhatikan kondisi air di lahan gambut agar tidak mengering.
Keempat: Khilafah akan membangun sistem mitigasi bencana yang cepat dan mudah dengan mengedepankan keselamatan rakyat. Khilafah akan memangkas sistem birokrasi berbelit yang menyusahkan rakyat. Nabi saw. bersabda:
وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللَّهُ عَلَيْهِ
Siapa saja yang mempersulit orang lain, niscaya Allah akan mempersulit dirinya (HR al-Baihaqi, al-Hakim dan ad-Daruquthni).
Kelima: Khilafah akan mengedukasi rakyat agar tidak melakukan tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Khilafah juga akan mendorong rakyat untuk melakukan amar makruf nahi mungkar setiap kali menyaksikan kemungkaran, seperti pembakaran dan perusakan hutan. Membiarkan kemungkaran sama artinya menimpakan bencana untuk seluruh manusia. Sabda Nabi saw.:
مَا مِنْ قَوْمٍ يُعْمَلُ فِيهِمْ بِالْمَعَاصِي، ثُمَّ يَقْدِرُونَ عَلَى أَنْ يُغَيِّرُوا، ثُمَّ لَا يُغَيِّرُوا، إِلَّا يُوشِكُ أَنْ يَعُمَّهُمُ اللَّهُ مِنْهُ بِعِقَابٍ.
Tidak suatu masyarakat, yang di tengah-tengah mereka dilakukan ragam perbuatan dosa, sedangkan mereka mampu untuk mengubahnya, tetapi mereka tidak mau mengubahnya, kecuali pasti Allah akan meratakan hukuman-Nya atas mereka (HR Abu Dawud).
Wahai kaum Muslim! Sebenarnya sumber bencana kebakaran yang menimpa kita adalah sistem kapitalisme yang membebaskan korporasi untuk menguasai lahan hutan. Lalu mereka mengeksploitasi alam dengan bebas hingga tercipta kerusakan lingkungan yang dahsyat. Bencana ini akan terus berulang terjadi selama sistem kapitalisme-liberalisme dalam pengelolaan hutan tetap dipertahankan. Apakah kita tidak mengambil pelajaran dari kerusakan ini, bahwa hanya Islam yang dapat menyelamatkan kita?!
WalLaahu a’lam bi ash-shawaab. []
—*—
Hikmah:
Rasulullah saw. bersabda:
مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً فِي فَلَاةٍ يَسْتَظِلُّ بِهَا ابْنُ السَّبِيلِ وَالْبَهَائِمُ عَبَثًا وَظُلْمًا بِغَيْرِ حَقٍّ يَكُونُ لَهُ فِيهَا صَوَّبَ اللَّهُ رَأْسَهُ فِي النَّارِ
Siapa saja yang menebang pohon bidara—yang biasa digunakan bernaung oleh ibnu sabil dan hewan ternak—secara sembrono, zalim dan tanpa alasan yang dibenarkan, maka Allah akan membenamkan kepalanya ke dalam neraka. (HR Abu Dawud). []
—*—
2010 UPDATE GAZA KAFFAH
Bantuan Pangan untuk Gaza Dipotong, UEA Rencanakan Bangun Gedung Kedubes 15 Lantai di Israel
Kondisi Gaza masih memprihatinkan akibat krisis pangan, pembatasan masuknya barang oleh zionis Yahudi, dan serangan yang terus menelan korban jiwa. WFP memangkas bantuan pangan dari 1,6 juta menjadi 1,1 juta penerima, sementara sekitar 8.000 jenazah diperkirakan masih tertimbun reruntuhan. Sejak gencatan senjata diumumkan pada 10 Oktober 2025, Kementerian Kesehatan Gaza melaporkan 1.511 warga Palestina dibunuh dan 5.375 luka-luka, sehingga total korban sejak Oktober 2023 mencapai lebih dari 74.469 dibunuh dan 175.492 luka-luka. UNICEF juga mencatat lebih dari 340 anak dibunuh sejak gencatan senjata dimulai.
Meskipun musuh-musuh Allah, kaum Yahudi, secara terang-terangan menunjukkan permusuhan terhadap umat Islam dan negeri-negeri Islam, para penguasa Arab malah semakin mengokohkan hubungan dengan zionis Yahudi. Pada Selasa (13/10), Komite Perencanaan dan Pembangunan di wilayah Tel Aviv yang diduduki menyetujui pembangunan gedung permanen Kedutaan Besar Uni Emirat Arab (UEA) di Herzliya sebagai bagian dari implementasi Perjanjian Abraham dan hubungan diplomatik yang terjalin sejak 2020. Gedung tersebut direncanakan setinggi 15 lantai dengan luas 15.000 meter persegi di atas lahan sekitar 2,5 dunam.
Pembangunan gedung permanen di atas luka kaum Muslimin ini menunjukkan bahwa para penguasa negeri-negeri Muslim selalu mengabaikan perasaan umat Islam, serta hukum-hukum dan prinsip-prinsip Islam. Semua itu merupakan bentuk nyata pengingkaran terhadap penderitaan, kepedihan, dan berbagai musibah yang menimpa umat di tangan entitas Yahudi. Para penguasa negeri-negeri Muslim terus memainkan peran sebagai pendukung dan penguat entitas perampas tersebut, bahkan pada saat-saat yang paling sensitif dan memalukan.
Musibah yang menimpa umat Islam, pertama dan terutama, terletak pada para penguasanya. Seandainya bukan karena mereka, kolonialisme tidak akan pernah dapat mengokohkan penjajahannya di negeri-negeri Islam. Kalau bukan karena pengkhianatan mereka, Palestina dan wilayah-wilayah Muslim lainnya yang dijajah tidak akan bisa diduduki, bahkan untuk satu hari sekalipun. Umat Islam dan tentara-tentaranya memiliki kemampuan untuk membebaskan negeri-negeri Muslim dan mengusir para penjajah. Sesungguhnya, tidak ada yang menghalangi mereka untuk melakukannya selain kesepakatan para penguasa dan pengkhianatan mereka terhadap Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang beriman.
Karena itu, tidak ada jalan menuju pembebasan umat Islam kecuali dengan membebaskan diri dari para penguasa yang berkolaborasi tersebut dan membaiat satu orang Khalifah Rasyid (khalifah yang mendapat petunjuk) bagi seluruh umat Islam. Khalifah tersebut akan memulihkan kemuliaan, tempat-tempat suci, dan negeri-negeri kita, serta mengakhiri era para penguasa Ruwaibidat. Allah SWT berfirman, “Padahal, kekuatan dan kemuliaan itu hanyalah milik Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang mukmin, tetapi orang-orang munafik itu tidak mengetahui.” (TQS. Al-Munafiqun [63]: 8) Allahu Akbar. [] (***/Jie)
Editor: Ao S Dwiyantho Putra
Email: aodwiyantho@gmail.com



Komentar