RUZKA INDONESIA — Aparat Satpol PP Kota Depok membongkar 80 bangunan liar (Bangli) dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar serta saluran air di Jalan Menpor Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Kamis (15/10/2026).
Pembongkar dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum bagi masyarakat.
Sebanyak 263 personel gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri diterjunkan ke lokasi.
Untuk mempermudah proses pembongkaran bangunan semipermanen tersebut, petugas mengerahkan dua unit alat berat ekskavator serta 10 palu godam.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat menjelaskan bahwa penertiban berlangsung aman dan kondusif mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.30 WIB.
Tiga Kali Surat Peringatan
Langkah tegas ini diambil setelah pihak Pemkot Depok memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada para pemilik bangunan dan pedagang, tetapi tidak diindahkan sepenuhnya.
“Sebagian pedagang dan pemilik kios sudah memindahkan barang-barangnya secara mandiri sebelum petugas datang. Namun, bagi yang belum, anggota membantu pemindahannya secara persuasif dan humanis sebelum bangunan dirubuhkan,” ujar Dede.
Ia menegaskan, para pemilik bangunan tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022.
Pembongkaran ini dinilai krusial untuk menata kembali kawasan publik yang selama ini terganggu.
“Kegiatan penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi lahan, jalan, dan saluran air. Harapannya, lingkungan menjadi lebih tertib dan tertata, sehingga masyarakat merasa aman, tenteram, serta nyaman,” pungkas Dede. (***)
Jurnalis: Risjaddin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar