RUZKA INDONESIA โ Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) melaporkan dugaan korupsi dalam penetapan, penagihan, pelunasan, verifikasi nihil dan pencatatan denda administratif oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).
KOSMAK menyebut negara seharusnya mendapat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sedikitnya Rp277 triliun dari denda administratif 436 korporasi perkebunan sawit seluas 790.474 hektare dan 161 perusahaan pertambangan seluas 35.000 hektare di 14 provinsi.
Namun, berdasarkan Nota Dinas Nomor B-68/Set-PKH/07/2026 tanggal 3 Juli 2026 yang ditandatangani Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah, total pelunasan yang dicatat hanya Rp12,9 triliun, terdiri dari 28 perusahaan tambang Rp2,176 triliun dan 89 korporasi sawit Rp10,732 triliun.
“KOSMAK menemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam penetapan, penagihan, pelunasan, hasil verifikasi nihil dan pencatatan denda administratif oleh Satgas PKH yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah,” ujar Komisioner KOSMAK Petrus Selestinus.
KOSMAK menilai angka tersebut jauh dari prediksi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di hadapan Presiden Prabowo pada 24 Desember 2025 yang memprediksi potensi Rp142,23 triliun di 2026, dengan rincian sawit Rp109,6 triliun dan tambang Rp32,63 triliun.
Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly menyoroti kasus PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) di Pulau Kabaena, Bombana, Sulawesi Tenggara, yang disebut telah lunas Rp500 miliar berdasarkan SKT http://No.36.K.MB.04/MEM.B/2026 tanggal 13 Januari 2026, padahal kewajiban menurut perhitungan Satgas sendiri Rp2,094 triliun untuk lahan 172,82 hektare.
“Fakta PT TMS kurang bayar sebesar Rp1,594 triliun berkesesuaian dengan bukti surat panggilan Satgas PKH No.B-904/PKH-Pokja-3T/04/2026 tanggal 16 April 2026 yang masih menagih sisa kewajiban,” ujar Ronald.
Ronald juga mempertanyakan sejumlah korporasi tambang yang tidak tercantum dalam lampiran Nota Dinas tersebut, antara lain PT Putra Kendari Sejahtera, PT Masempo Dalle, PT Tristaco Mineral Makmur, CV Unaaha Bakti, PT Bintang Delapan Mineral, PT Arga Morini Indah, PT Weda Bay Nickel, PT Bakti Bumi Sulawesi, dan PT Bumi Morowali Utama.
Sementara Komisioner KOSMAK Sugeng Teguh Santoso mendesak Best Group dipidana terkait perambahan 6.210 hektare hutan lindung dan 539 hektare kawasan konservasi Taman Nasional Tanjung Puting dari total 192.850,16 hektare yang dirambah tanpa izin sejak 2005.
“Perambahan kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi Taman Nasional Tanjung Puting yang kini dilanda kebakaran, murni merupakan pelanggaran pidana sebagaimana UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya yang tidak dapat diselesaikan hanya dikenakan denda administrasi,” ujar Sugeng.
KOSMAK mendesak KPK segera memeriksa Febrie Adriansyah, Jenderal TNI (Purn.) Sjafrie Sjamsoeddin, Sanitiar Burhanuddin, dan Muhammad Yusuf Ateh terkait dugaan tersebut. Seluruh pihak yang disebutkan belum memberikan tanggapan atas laporan ini. ***
Jurnalis: Sofyan Hadi
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar