RUZKA INDONESIA – Press Conference Polres Garut, Selasa (13/10/26) mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perumahan Guntur Residence, Desa Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).
Dalam pengungkapan kasus terjadi pada Ahad (13/09/2026) sekira pukul 16.40 WIB lalu itu polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AP (41), asal Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Diungkapkan Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, pelaku diduga melakukan pencurian dengan menyasar rumah yang dianggap kosong dan menggunakan sejumlah kunci untuk membuka pintu rumah korban.
Ia mengatakan, sejumlah barang milik korban dilaporkan hilang, yakni satu unit televisi Xiaomi 43 inci, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, beras sekitar 5 kilogram, 10 bungkus mi instan serta satu buah bed cover berwarna merah muda bergambar karakter Kuromi.
โBerdasarkan kronologi kejadian, pelaku memasuki kawasan perumahan menggunakan sepeda motor dan mengenakan jaket ojek online berwarna hijau-hitam bertuliskan Grab,โ jelas Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra.
Selain itu tambah Kapolres Garut, dalam melancarkan aksinya pelaku juga membawa 11 buah kunci pintu dengan berbagai merek dan bentuk yang diduga dipersiapkan untuk menjalankan aksi pencuriannya.
Kerugian Materil Rp. 4 Juta
Saat berada di kawasan perumahan, beber Kapolres, pelaku mencari rumah yang dianggap tidak berpenghuni. Setelah menemukan rumah yang dinilai kosong, pelaku berhenti di depan rumah sambil mengamati situasi dan kondisi lingkungan sekitar.
Setelah merasa situasi aman, lanjutnya, pelaku kemudian menggunakan sejumlah kunci yang dibawanya untuk membuka pintu rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang milik korban dan meninggalkan lokasi kejadian.
โAkibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp. 4 juta,โ ungkap Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra.
Selanjutnya Kapolres menambahkan, pelaku diduga telah mempersiapkan sejumlah peralatan untuk memudahkan aksinya, termasuk membawa berbagai jenis kunci pintu dan menyamarkan penampilannya menggunakan jaket ojek online.
Amankan Barang Bukti
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu set gagang pintu beserta kuncinya, satu unit sepeda motor Honda Vario Techno 125, jaket ojek online bertuliskan Grab,
Dalam peristiwa tersebut ikut diamankan pula yakni satu buah helm, 11 buah kunci pintu dengan berbagai bentuk, serta satu buah bed cover berwarna merah muda bergambar karakter Kuromi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Layanan Call Center 110
Kapolres Garut menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.
Ia mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan, segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, dan tidak memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya.
Pada kesempatan itu Kapolres Garut menegaskan, apabila membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan Call Center 110 agar laporan dapat segera ditindaklanjuti.
โKami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, memastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik, serta meminta bantuan tetangga atau petugas keamanan ketika rumah ditinggalkan,โ pungkas AKBP Niko. (***)
Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar