RUZKA INDONESIA — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok melalui Bidang Tata Ruang memasang plang peringatan/pemberitahuan pada tiga lokasi yang ditemukan bangunan melanggar garis sempadan situ dan sungai
Ketiga lokasi tersebut berada di Perumahan Villa Berlian Curug, Perumahan Mutiara Citayam, dan Perumahan Kencana Asri Lakeside Kalibaru.
Pemasangan plang merupakan bagian dari pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Depok.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan tata ruang serta menjaga fungsi kawasan perlindungan setempat.
โPemasangan tanda pemberitahuan ini untuk memastikan pemanfaatan ruang di Kota Depok berjalan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan,โ ujar Kepala Dinas PUPR Kota Depok, Yodi Joko Bintoro dalam keterangan yang diterima, Sabtu (03/10/2026).
Perlu Diperhatikan
Menurut Joko, keberadaan garis sempadan situ dan sungai perlu diperhatikan dalam pembangunan.
Kawasan tersebut memiliki fungsi penting dalam menjaga lingkungan dan mendukung keselamatan masyarakat.
Sebelumnya, Dinas PUPR Kota Depok juga melakukan langkah serupa pada bangunan PT Amanullah Modis Mandiri di Kelurahan Krukut, Perumahan Casa Grande di Kelurahan Grogol, dan Perumahan Alif Park Residence di Kecamatan Cipayung.
Yodi mengajak masyarakat turut menjaga kawasan sempadan situ dan sungai serta memperhatikan ketentuan tata ruang sebelum melakukan pembangunan.
Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan pemanfaatan ruang, sehingga pembangunan di Kota Depok tetap memperhatikan aspek tata ruang dan keberlanjutan lingkungan.
โTertib tata ruang dimulai dari kepedulian kita bersama. Mari menjaga ruang agar lingkungan tetap lestari dan Kota Depok tetap nyaman,โ pungkas Yodi. (***)
Jurnalis: Risajddin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar