RUZKA INDONESIA — Peringati Hari Batik Nasional (HBN) yang jatuh setiap tanggal 2 Oktober, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok terus berkomitmen untuk mendorong kemajuan Industri Kecil dan Menengah (IKM) pengrajin batik lokal.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk mendukung dan memberikan perlindungan bagi IKM pengrajin batik asli daerah melalui pemberian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Motif batik yang telah mendapatkan perlindungan HKI antara lain Gong Si Bolong, Topeng Cisalak, Tugu Sawangan, Depokku Kaya 1 (Belimbing), Depokku Kaya II, Kotaku Depok, Benggol, Tugu Batu, Sukma Lestari, Rumah Mimpi, Rebut Dandang (kecil), Rebut Dandang (besar), dan motif batik lainnya.
“Pemerintah telah melakukan langkah konkret dengan memfasilitasi HKI untuk melindungi 26 motif batik Kota Depok yang dihasilkan oleh lima pengrajin,” ujar Kepala Disdagin Kota Depok, Widyati Riyandani Jumat (02/10/2026).
Disdagin Kota Depok juga memberikan sejumlah fasilitas untuk mendukung keberlanjutan produksi dan perluasan peluang pasar bagi para perajin batik Kota Depok.
“Pemerintah juga memberikan fasilitas pembinaan, pelatihan, standarisasi mutu, dan membuka akses pemasaran yang lebih luas agar para perajin batik di Kota Depok dapat naik kelas dan meningkatkan daya saing,” ungkap Widyati.
Lestarikan Budaya
Melalui berbagai upaya tersebut, Disdagin Kota Depok mengajak masyarakat untuk ikut lestarikan budaya dengan menggunakan batik asli buatan dan kebanggaan Kota Depok.
“Kami berharap Batik Depok semakin dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat serta menjadi salah satu produk unggulan Kota Depok yang terus berkembang, naik kelas, dan memiliki daya saing yang tinggi,” pungkas Widyati. (***)
Jurnalis: Risjaddin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar