Lingkungan Nasional
Beranda ยป Berita ยป UU Reforma Agraria Disahkan, IRI Indonesia: Jangan Pisahkan Keadilan Agraria dari Keadilan Ekologis

UU Reforma Agraria Disahkan, IRI Indonesia: Jangan Pisahkan Keadilan Agraria dari Keadilan Ekologis

Suasana Diskusi Panel Diskusi Panel Arah Perubahan Politik Agraria dan Lingkungan untuk Melaksanakan Reforma Agraria Kehutanan, di Kompleks Padepokan Pencak Silat, Taman Mini Indonesia Indah, Jumat 25 Septetember 2026. (Foto: IRI Indonesia/Fajar)

RUZKA INDONESIA — Pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada 22 September 2026 membuka babak baru dalam upaya mengatasi ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria di Indonesia.

Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia memandang momentum ini sebagai titik penting untuk memastikan keadilan agraria berjalan beriringan dengan perlindungan hutan, wilayah adat, sumber air, dan keselamatan ekologis masyarakat.

Bertepatan dengan Hari Tani Nasional 2026, sekitar 10.000 petani dari berbagai daerah berkonsolidasi di Jakarta pada 24 September untuk kembali menyuarakan tuntutan keadilan agraria.

Momentum ini menegaskan bahwa persoalan tanah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut kehidupan jutaan orang yang bergantung pada tanah dan sumber daya alam.

Bagi IRI Indonesia, tanah merupakan bagian dari kesatuan ruang hidup yang mencakup hutan, sumber air, lahan pangan, wilayah pesisir, serta ruang sosial dan budaya masyarakat.

Penataan Jalan Pemuda Depok Capai 98 Persen

Dalam perspektif lintas iman, reforma agraria bukan hanya persoalan politik dan ekonomi, tetapi juga amanat spiritual dan moral untuk mengelola tanah secara adil, melindungi kelompok rentan, dan menjaga keberlanjutan kehidupan.

Kemaslahatan

Dalam Islam, prinsip al-‘adl (keadilan), maslahah (kemaslahatan), dan ihya al-mawat (menghidupkan lahan terlantar) menegaskan tanggung jawab sosial dalam pengelolaan tanah serta pentingnya mencegah monopoli dan ketimpangan.

Dalam tradisi Kristen dan Katolik, Mazmur 24:1 menyatakan bahwa bumi dan segala isinya adalah milik Tuhan, sementara tradisi Tahun Yobel dalam Imamat 25 mengandung gagasan pemulihan tanah dan pembebasan utang.

Ajaran Sosial Gereja juga menekankan fungsi sosial kepemilikan dan tanggung jawab merawat ciptaan.

Tradisi Hindu melalui prinsip Tri Hita Karana mengajarkan keharmonisan manusia dengan Tuhan, sesama, dan alam.

Jaga Kesiapsiagaan, Lapas Subang Gandeng Kodim 0605 Lakukan Perawatan Senjata Api

Sementara itu, tradisi Buddha melalui nilai karuna (welas asih) dan penghidupan benar mengingatkan bahwa keserakahan serta praktik ekonomi yang menimbulkan penderitaan dan kerusakan lingkungan bertentangan dengan upaya mengurangi dukkha atau penderitaan.

Benang merah berbagai tradisi tersebut adalah pengakuan bahwa tanah memiliki fungsi sosial, moral, dan ekologis. Penguasaan tanah harus menopang kehidupan, mengurangi ketimpangan, dan menjaga alam bagi generasi mendatang.

Bagian dari Ibadah

Fasilitator Nasional IRI Indonesia, Hening Parlan, menegaskan, baginya menyelamatkan bumi dengan memperjuangkan hak atas tanah adalah bagian dari ibadah.

Tanah adalah ruang untuk hidup dan beribadah. Masyarakat adat, komunitas petani, dan penjaga hutan adalah pejuang-pejuang yang selama ini menghadapi kekerasan serta ketidakadilan akibat sistem dan tata kelola agraria yang tidak berkeadilan.

Lahirnya UU Reforma Agraria harus kita syukuri dan maknai sebagai jalan kebaikan untuk kesejahteraan manusia dan keberlangsungan bumi.

Lapas Subang Cegah Gangguan Kamtib dengan Pengendalian Peralatan Keamanan

“Namun, setelah UU ini disahkan, masih ada peraturan-peraturan turunan yang harus disusun dan kemudian dilaksanakan secara istiqamah,โ€ jelas Hening Parlan dalam siaran pers yang diterima, Jumat (25/09/2026).

IRI Indonesia menegaskan bahwa reforma agraria tidak boleh berhenti pada sertifikasi atau redistribusi tanah.

Ketika penguasaan ruang mengabaikan daya dukung lingkungan, dampaknya bukan hanya konflik kepemilikan, tetapi juga hilangnya hutan, rusaknya sumber air, degradasi tanah, dan terancamnya keanekaragaman hayati.

Petani Gurem

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat sedikitnya 3.575 letusan konflik agraria sepanjang 2015โ€“2025 di wilayah seluas 8,33 juta hektare.

Sementara itu, jumlah rumah tangga petani gurem dengan penguasaan tanah kurang dari setengah hektare meningkat dari sekitar 14,62 juta pada 2013 menjadi 17,24 juta pada 2023.

Data tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga dari penyelesaian konflik, pemulihan hak masyarakat, perbaikan struktur penguasaan tanah, dan perlindungan lingkungan.

Masyarakat Adat dan Hutan Tak Boleh Terpinggirkan

Wilayah adat merupakan kesatuan ruang hidup yang mencakup hutan, sungai, sumber air, kebun, wilayah pangan, serta ruang sosial dan spiritual.

Karena itu, pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat harus menjadi bagian penting dalam pelaksanaan reforma agraria agar penyelesaian konflik tidak justru melahirkan konflik baru atau mengabaikan daya dukung lingkungan.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menilai UU ini membuka ruang penting bagi kelompok yang selama ini termarginalkan.

โ€œUndang-Undang Pengaturan Reforma Agraria ini bisa menjadi alat perjuangan kawan-kawan di bawah, petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan di desa, perempuan di kota yang selama ini termarginalkan tanahnya dan kehidupannya di dalam sistem agraria kita,โ€ ungkap Dewi.

UU Pengaturan Reforma Agraria memberikan landasan bagi penyelesaian konflik, redistribusi tanah, pemulihan hak, dan pemberdayaan masyarakat.

Salah satu mandat pentingnya adalah pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Kelembagaan lintas sektor ini penting mengingat konflik agraria bersinggungan dengan pertanahan, kehutanan, perkebunan, wilayah pesisir, dan sumber daya alam.

Namun, pembentukan lembaga baru harus menghasilkan penyelesaian yang adil, transparan, dan partisipatif, bukan sekadar menambah birokrasi.

Reforma Agraria sebagai Gerakan Merawat Kehidupan

Redistribusi tanah harus diikuti pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan tanpa mengorbankan lingkungan.

Pembukaan hutan tanpa mempertimbangkan fungsi ekologis dapat menghilangkan sumber air, merusak keanekaragaman hayati, dan memperbesar kerentanan masyarakat terhadap bencana.

Dalam gerakan lintas iman, menjaga tanah, hutan, dan air merupakan tanggung jawab moral dan spiritual untuk melindungi generasi sekarang dan mendatang.

Reforma agraria bukan hanya tentang siapa yang memiliki tanah, tetapi juga untuk apa tanah digunakan dan kehidupan seperti apa yang hendak dibangun di atasnya.

Keberhasilannya harus terlihat dalam kehidupan nyata: konflik agraria berkurang, hak masyarakat dipulihkan, petani memperoleh akses terhadap tanah, masyarakat adat terlindungi, perempuan mendapatkan hak yang setara, serta hutan dan sumber air tetap terjaga.

UU Reforma Agraria telah lahir. Kini saatnya negara membuktikan bahwa keadilan tidak berhenti di atas kertas.

Tanah yang adil, hutan yang lestari, air yang terjaga, dan masyarakat yang bermartabat merupakan satu kesatuan perjuangan.

Tanpa keadilan agraria, keadilan ekologis akan selalu tertunda. Tanpa menjaga hutan dan sumber daya alam, keadilan bagi generasi mendatang tidak akan pernah lengkap.***

Tentang Interfaith Rainforest Initiative (IRI)

Interfaith Rainforest Initiative (IRI) adalah forum kolaborasi lintas iman yang mempertemukan pemimpin dan komunitas agama, Masyarakat Adat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk melindungi hutan hujan tropis dan memperjuangkan keadilan iklim.

Di Indonesia, IRI bekerja sebagai gerakan moral non-partisan yang menghubungkan nilai-nilai keagamaan dengan perlindungan hutan, hak Masyarakat Adat, dan kebijakan publik yang berkeadilan.

Melalui kampanye publik, dialog lintas iman, kerja tapak di daerah, dan advokasi kebijakan, IRI mendorong perubahan nilai, perilaku, dan kebijakan demi keberlanjutan hutan hujan tropis bagi generasi kini dan mendatang.

Kampanye utama IRI Indonesia, โ€œNo Forest, No Futureโ€, menegaskan bahwa perlindungan hutan bukan semata isu lingkungan, melainkan tanggung jawab moral dan kemanusiaan bersama. (***)

Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom