RUZKA INDONESIA — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerapkan langkah penghematan energi pada seluruh bangunan gedung pemerintah di wilayah Kota Depok.
Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 500.10/590/PSDA/2026 tentang Pelaksanaan Penghematan Energi pada Bangunan Gedung Pemerintah Kota Depok yang ditetapkan pada 17 September 2026.
SE tersebut ditujukan kepada kepala perangkat daerah, camat, serta lurah se-Kota Depok.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari SE Gubernur Jawa Barat Nomor 110/DG.03.02.07/PEREK tanggal 20 Agustus 2026 mengenai pelaksanaan penghematan energi pada bangunan gedung pemerintah daerah.
Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi menyebutkan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota wajib melaksanakan konservasi energi melalui manajemen energi dalam setiap kegiatan pemanfaatan energi di lingkungan kantor.
Perilaku Hemat Energi dalam Aktivitas Kedinasan
Pelaksanaannya diwujudkan melalui penerapan perilaku hemat energi dalam aktivitas kedinasan.
Terdapat langkah-langkah penghematan energi yang harus dilakukan seluruh pegawai Pemkot Depok.
Di antaranya melaksanakan penghematan energi dalam seluruh aktivitas kedinasan, memastikan penggunaan energi pada bangunan kantor hanya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan kegiatan kedinasan, serta melaksanakan manajemen operasional penggunaan peralatan listrik.
Yaitu suhu pendingin ruangan atau AC di ruang kerja diatur paling rendah 25 derajat Celsius, sedangkan untuk ruang transit seperti lobi dan koridor ditetapkan 27 derajat Celsius sesuai SNI 6390:2020.
Memastikan pintu dan jendela juga harus tertutup rapat saat AC beroperasi, sementara AC dimatikan 30 menit sebelum jam kerja berakhir.
Selain penggunaan AC, pegawai juga diminta mematikan lampu ketika pencahayaan alami sudah mencukupi atau saat ruangan tidak digunakan.
Gunakan Mode Sleep
Layar monitor harus dimatikan atau menggunakan mode sleep apabila meja kerja ditinggalkan lebih dari 30 menit, kemudian matikan komputer setelah jam kerja selesai.
Dispenser air minum dan peralatan elektronik lainnya juga perlu dimatikan atau dicabut dari stop kontak setelah digunakan, kecuali peralatan yang memang harus menyala selama 24 jam.
Pemkot Depok juga meminta setiap perangkat daerah memaksimalkan penggunaan pencahayaan dan ventilasi alami serta melakukan pemeliharaan vegetasi/tanaman di sekitar gedung kantor.
Pemeliharaan berkala terhadap AC, pompa air, dan instalasi saluran air juga perlu dilakukan untuk mendukung efisiensi penggunaan energi.
Untuk memastikan kebijakan berjalan, setiap unit kerja diminta menunjuk petugas internal yang bertugas melakukan pengecekan ruangan setelah jam kerja.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh peralatan listrik telah dimatikan.
Selain itu, konsumsi energi listrik akan dipantau dan dievaluasi setiap bulan di masing-masing unit kerja. Para pegawai juga diminta untuk mengakses panduan teknis efisiensi energi pada tautan https://bit.ly/JabarHematEnergi. (***)
Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar