RUZKA INDONESIA — Sebanyak 220 bangunan yang terindikasi melanggar aturan atau bangunan liar ditertibkan di Jalan Raya Keadilan, wilayah Kecamatan Pancoran Mas (Panmas), Kota Depok.
Adapun penertiban tersebut dilakukan karena sebagian bangunan berdiri di atas bantaran kali.
Penertiban bangunan liar tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda).
โKegiatan hari ini adalah kegiatan penertiban yang biasa kita lakukan dalam rangka penegakan Perda. Di sini ada beberapa bangunan yang terindikasi melanggar aturan Perda,โ ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Dede Hidayat, Kamis (10/09/2026).
Menurut Dede, persoalan keberadaan bangunan tersebut juga berkaitan dengan keluhan masyarakat.
Penyebab Banjir
Salah satunya mengenai genangan atau banjir yang terjadi akibat saluran air yang mengalami penyumbatan.
โJalur ini emang beberapa kali laporan masuk ke hotline kami bahwa ada beberapa (titik) banjir ya yang disebabkan ada penyumbatan dari saluran air yang dibangun oleh pemilik-pemilik toko yang berdiri di atas tanah lahan Pemerintah Kota Depok,โ jelasnya.
Selain mengatasi persoalan bangunan yang melanggar aturan, penertiban ini juga menjadi bagian dari rencana penataan kawasan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok ke depan akan melakukan pelebaran jalur di wilayah Kelurahan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, untuk mengurai persoalan kemacetan.
โKe depannya Pemkot Depok ini akan memperbesar jalur yang ada di Kecamatan Pancoran Mas ini, tepatnya Kelurahan Jaya Baru, untuk dilebarkan supaya tidak terjadi kemacetan lagi,โ ungkap Dede.
Ada AJB
Ia menjelaskan, tidak seluruh bangunan yang berada di lokasi tersebut ditertibkan.
Bangunan yang memiliki dokumen seperti sertifikat dan akta jual beli (AJB) masih ditinggalkan untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
โYang kita tertibkan hari ini yang seperti teman-teman lihat, ini ada yang kita tertibkan yang tidak punya legal resmi, dan yang kita tinggalkan ini itu rata-rata yang udah punya sertifikat dan AJB,โ jelasnya.
Namun, keberadaan AJB tersebut nantinya tetap akan ditindaklanjuti untuk memastikan dasar legalitas lahannya.
โNah, nanti kita tindak lanjuti lebih lanjut apakah AJB tersebut mempunyai dasar atau enggak,โ tambah Dede.
Penertiban Berjalan Kondusif
Dede menyebut masyarakat dapat memahami langkah yang dilakukan pemerintah dalam menegakkan aturan dan menata kawasan.
โJalannya pelaksanaan penertiban ini seperti teman-teman lihat ini berjalan dengan kondusif dan masyarakat semua juga menyadari bahwa ini bukan hak mereka,โ pungkasnya. (***)
Jurnalis: Risjaddin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar