RUZKA INDONESIA โ Pemerintah memperkuat tata kelola investasi dengan mengintegrasikan pelayanan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) lintas Kementerian/Lembaga melalui Online Single Submission (OSS) sebagai layanan satu pintu.
Integrasi ini bertujuan memberikan layanan publik yang efektif sekaligus memastikan penggunaan TKA sesuai kebutuhan kompetensi tertentu.
Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli usai menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang integrasi sistem pelayanan TKA di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Melalui integrasi tersebut, perizinan TKA dapat diakses secara single entry pada OSS di bawah Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Sistem ini mengintegrasikan SIAPKerja dari Kementerian Ketenagakerjaan dan All Indonesia dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Integrasi pelayanan TKA ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kemudahan bagi dunia usaha. Prosesnya harus lebih sederhana, cepat, dan pasti. Jangan sampai integrasi justru menambah tahapan,” ujar Yassierli.
Yassierli menyebut TKA memiliki peran penting dalam dinamika investasi untuk memenuhi kebutuhan kompetensi tertentu, alih teknologi, alih keahlian, serta memperkuat penyerapan tenaga kerja lokal.
Ia mengapresiasi kolaborasi Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Pelayanan publik yang baik membutuhkan kolaborasi. Integrasi ini menunjukkan bahwa kementerian tidak bekerja sendiri-sendiri,” ujarnya.
Dukungan Lintas Kementerian
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani mengatakan kolaborasi ini merupakan wujud nyata arahan Presiden untuk memperkuat kerja sama antarkementerian.
“Kolaborasi harus berjalan cepat, efektif, dan tetap sesuai ketentuan, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat,” kata Rosan.
Sementara Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut penandatanganan SKB ini sebagai formalisasi kerja sama yang sudah terjalin lama.
“Ini adalah formalisasi dari apa yang selama ini sudah kita kerjakan. Upaya ini dilakukan untuk bisa menyatukan satu data sehingga kita semua punya kepastian, terutama para investor yang membutuhkan kepastian investasi di Indonesia,” pungkas Agus. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar