RUZKA INDONESIA — Departemen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia (FISIP UI) menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk โPeningkatan Kualitas Pemilu dan Representasi Politikโ di Auditorium Juwono Sudarsono, Kampus FISIP UI Depok, Kamis (03/09/2026).
Agenda ini digelar oleh Klaster Riset Representasi Politik bekerja sama dengan Cakra Wikara Indonesia (CWI), yang merupakan lembaga riset dan advokasi kebijakan yang berfokus pada isu demokrasi, politik, dan kesetaraan gender.
Seminar ini berlangsung di tengah momentum krusial revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu), menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan lokal.
Perubahan desain tersebut membuka ruang pembahasan mengenai bagaimana sistem pemilu dapat menghasilkan demokrasi yang berkualitas sekaligus memperkuat representasi politik.
Dekan FISIP UI, Prof. Evi Fitriani, M.A., M.I.A., Ph.D., di dalam sambutannya menegaskan bahwa kualitas demokrasi sangat bergantung pada rancangan sistem pemilu dan representasi politik yang dihasilkan.
โDalam alam demokrasi, kualitas pemilu, hasil demokrasi, dan proses demokratisasi yang ingin kita bangun sangat bergantung pada bagaimana sistem pemilu dirancang dan bagaimana representasi politik diwujudkan. Oleh karenanya, peningkatan kualitas pemilu dan representasi politik menjadi bagian penting dalam membangun demokrasi Indonesia yang lebih baik,โ ujar Evi dalam siaran pers yang diterima, Rabu (09/09/2026).
Memiliki Tanggung Jawab
Guru Besar perempuan pertama di bidang Ilmu Hubungan Internasional di Indonesia tersebut menambahkan pula bahwa FISIP UI memiliki tanggung jawab akademik untuk terus memberikan sumbangan pemikiran bagi pembangunan politik Indonesia.
Menurutnya, kampus harus menjadi ruang terbuka bagi pertukaran gagasan dan pandangan kritis.
“FISIP UI adalah tempat di mana setiap orang dapat menyampaikan pemikirannya secara bebas. Namun, kebebasan tersebut harus senantiasa disertai dengan data, argumen, dan logika yang kuat,โ tegas Evi.
Dalam pemaparannya secara daring, Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Wamendagri RI), Dr. H. Bima Arya Sugiarto, S.I.P., menyampaikan terdapat 24 isu krusial dalam pembahasan revisi UU Pemilu, mulai dari netralitas penyelenggara, masa jabatan, perekrutan anggota DKPP, keterpaduan jadwal pileg-pilpres-pilkada, sistem pemilu dan otonomi daerah, hingga ketentuan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Ia menekankan pentingnya pembenahan proses pencalonan sebagai tahapan hulu yang menentukan kualitas kandidat dan representasi politik.
“Apakah kita akan mempertahankan sistem pemilu terbuka, beralih ke sistem tertutup, atau menggunakan sistem campuran, semuanya harus kembali pada pertanyaan mendasar: sejauh mana sistem tersebut mampu meningkatkan kualitas representasi politik, memperkuat keterwakilan daerah, dan memperbaiki penyelenggaraan sistem kepartaian,โ ungkap Bima Arya.
Tidak Cukup Diukur
Senada dengan hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menilai kualitas pemilu tidak cukup diukur dari tingkat partisipasi masyarakat.
Menurutnya, indikator penting lainnya adalah sejauh mana hasil pemilu mampu mencerminkan kehendak rakyat.
“Jika lembaga yang dihasilkan tidak merepresentasikan kehendak publik, maka produk legislasi, anggaran, dan fungsi pengawasan berpotensi tidak mencerminkan prinsip demokrasi,” terangya.
Guru Besar Ilmu Politik FISIP UI, Prof. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., menyoroti krisis representasi politik dalam 15 tahun terakhir akibat lemahnya partai politik dan lembaga perwakilan.
โBesarnya koalisi partai politik di parlemen berdampak pada kualitas checks and balances dalam sistem demokrasi kita,โ ujarnya. Ia menekankan perlunya pendidikan politik masyarakat agar hubungan antara publik, partai politik, dan lembaga perwakilan tetap terjaga,” paparnya.
Agenda ini juga menghadirkan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Akademisi Hukum Tata Negara Dr. Ida Budhiati, S.H., M.H., serta Sosiolog dan Politisi PKB Dr. Luluk Nur Hamidah.
Perkuat Ruang Dialog
Kehadiran para akademisi, penyelenggara pemilu, dan pembuat kebijakan memperkuat ruang dialog antara perspektif keilmuan dan praktik kepemiluan dalam merumuskan desain demokrasi Indonesia yang lebih berkualitas.
Melalui seminar ini, FISIP UI menegaskan perannya sebagai pusat kajian politik yang aktif memberikan kontribusi akademik bagi reformasi demokrasi Indonesia.
Agenda ini tidak hanya memperkuat peran UI sebagai kampus yang melahirkan gagasan kebijakan berbasis riset, tetapi juga berdampak luas bagi masyarakat dan bangsa dengan mendorong lahirnya sistem pemilu yang lebih inklusif, responsif, dan berkeadilan. (***)
Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar