Nasional
Beranda ยป Berita ยป Akademisi Desak Negara Tuntaskan Konflik Agraria Warga Legok Tangerang atas Klaim Lahan Militer

Akademisi Desak Negara Tuntaskan Konflik Agraria Warga Legok Tangerang atas Klaim Lahan Militer

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) sekaligus akademisi Universitas Islam Syekh Yusuf (Unis) Tangerang, Adib Miftahul. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Ribuan warga yang bermukim di empat desa di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, mendesak negara segera mengakhiri sengketa agraria yang telah mendera lahan tempat tinggal mereka secara turun-temurun.

Konflik penguasaan lahan yang berpangkal dari Surat Perintah Pangdam V/Jayakarta Nomor Sprin/805-3/VI/1984 itu kian mendesak untuk diselesaikan, menyusul masifnya progres pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Serpongโ€“Balaraja.

Tol sepanjang 39,4 kilometer yang terbagi dalam tiga fase ini menjadi urat nadi baru konektivitas barat-selatan Tangerang. Saat ini, Fase 1 ruas Serpongโ€“Legok sepanjang 5,15 kilometer telah beroperasi penuh.

Namun di balik deru pembangunan infrastruktur tersebut, ribuan warga di Desa Rancagong, Caringin, Palasari, dan Kemuning terancam tergilas pusaran konflik agraria tanpa kejelasan nasib, terutama di tengah bayang-bayang pembebasan lahan untuk kelanjutan Fase 2 dan Fase 3.

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) sekaligus akademisi Universitas Islam Syekh Yusuf (Unis) Tangerang, Adib Miftahul menilai sengkarut agraria di tingkat akar rumput sebenarnya bukan persoalan yang rumit secara administratif.

Sufmi Dasco Desak Penyelesaian Cepat Konflik Agraria Bersama Menteri dan KPA

Menurutnya, akar pencatatan penguasaan tanah di Indonesia memiliki jalur hukum yang sangat terang, mulai dari tingkat desa hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Urusan tanah itu sebetulnya mudah. Dari zaman sebelum kemerdekaan hingga adanya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sampai sekarang, desa mempunyai riwayat tanah yang jelas,” ujar Adib saat diwawancarai, Selasa (11/08/2026).

Ia menjelaskan, validasi kepemilikan tanah dapat dilacak secara transparan melalui Buku C Desa yang kemudian bertransformasi menjadi Akta Jual Beli (AJB) hingga peta bidang dan sertifikat di BPN yang didukung oleh warkah tanah.

Riwayat Historis

Jika seluruh dokumen dan riwayat historis penguasaan tanah oleh warga terbukti sah menurut hukum agraria, negara wajib mengakuinya.

Sebaliknya, jika institusi militer memiliki alas hak yang tercatat secara sah berdasarkan aturan yang berlaku, mekanisme hukum juga menyediakan jalurnya.

Polres Majalengka Musnahkan 6.426 Botol Miras, Hasil Operasi 1-9 Agustus

“Tinggal sinkronkan saja. Kalau terbukti klaim warga sesuai aturan, ya harus dipenuhi. Begitu juga sebaliknya, kalau Kodam punya tanah yang tercatat jelas sesuai aturan, silakan. Buku C di desa dicari pasti ketemu, warkah di BPN juga ada,” tegasnya.

Miftahul mengungkap, kerumitan di lapangan kerap kali bukan disebabkan oleh benturan aturan normatif, melainkan akibat ulah pemburu renten agraria.

Ia menduga ada oknum-oknum tertentu yang sengaja memperkeruh situasi demi meraup keuntungan pribadi di tengah momentum pembebasan lahan untuk proyek jalan tol.

“Yang membuat sulit adalah ada oknum-oknum yang berusaha mengeruk keuntungan pribadi, apalagi menjelang pembebasan lahan tol, di mana mereka sudah melihat ada celah keuntungan yang bisa diolah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti potensi pelanggaran administratif yang kerap lahir dari persekongkolan jahat di birokrasi pertanahan.

KI DKI Jakarta: Keterbukaan Informasi Buka Ruang Warga Ikut Kawal Pembangunan

Produk Hukum

Menurutnya, produk hukum yang diterbitkan BPN dapat dibatalkan secara hukum apabila dalam penerbitannya terbukti mengabaikan Buku C Desaโ€”baik yang merugikan hak kepemilikan masyarakat maupun yang tidak sesuai dengan alas hak institusi.

Adib juga mengingatkan agar tidak ada pihak, baik institusi maupun kelompok tertentu, yang memonopoli klaim nasionalisme demi melegitimasi penggusuran atau pengabaian hak-hak rakyat.

Ia mengingatkan bahwa baik masyarakat di tingkat tapak maupun unsur TNI sama-sama memiliki akar sejarah perjuangan bangsa.

“Jangan ada pihak yang merasa paling merah putih dari Republik ini. Masyarakat di desa itu juga sebagian merupakan keturunan para pejuang yang dulu mempertahankan kemerdekaan, sementara tentara juga berjuang. Keduanya berhak atas keadilan yang sesuai aturan,” kata Adib.

Dalam pandangannya, BPN kerap menjadi titik lemah dalam simpul penyelesaian konflik agraria. Ia menyoroti kecenderungan institusi pertanahan yang kerap terlalu memaksakan penerbitan produk hukum demi melayani permintaan institusi atau pihak tertentu tanpa mengindahkan hak-hak dasar masyarakat kecil di tingkat tapak.

“Di berbagai kasus, BPN memiliki kelemahan: ketika ada permintaan dari institusi lain, rakyat sering kali dikorbankan sehingga produk yang diterbitkan terlalu memaksakan. Contohnya, ada tanah yang diblokir secara sistematis karena dugaan korupsi, tetapi tanah rakyat yang tidak tahu apa-apa ikut terkena blokir. Model-model birokrasi seperti ini yang membuat rakyat pusing,” jelasnya,

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tangerang, pemrakarsa proyek Tol Serpongโ€“Balaraja, serta instansi terkait lainnya mengenai tuntutan kejelasan status hukum lahan yang disengketakan oleh warga di keempat desa tersebut. (***)

Jurnalis: Egi Hendrawan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

06

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

07

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

Sorotan






Kolom