RUZKA INDONESIA — Selama dua bulan, yakni Juni hingga Juli 2026 Polres Garut berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Obat-obatan Tertentu (OOT).
Hal itu diketahui saat digelar konfrensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh Waka Polres Garut Kompol Deny Rahmanto di Mapolres Garut, Jawa Barat (Jabar) pada Senin (20/07/2026).
Pada kesempatan itu, Kompol Deny Rahmanto menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Garut dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
Pengungkapan kasus ini, tambahnya merupakan hasil kerja keras jajaran Polres Garut dalam menindak peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut.
โKami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tanpa pandang bulu,โ tegasnya.
Ia menambahkan, ini adalah bentuk komitmen Polres Garut untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Amankan 20 Orang Tersangka
Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa Satres Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap 13 kasus (Crime Total), terdiri dari 9 kasus tindak pidana narkotika, 1 kasus tindak pidana psikotropika, dan 3 kasus tindak pidana di bidang kesehatan.
Selain itu, terungkap pula penyidik berhasil menyelesaikan 14 perkara (Crime Clearance) yang meliputi 7 kasus narkotika, 1 kasus psikotropika, dan 6 kasus tindak pidana di bidang kesehatan.
โDari seluruh pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 20 orang tersangka, seluruhnya laki-laki, diduga berperan sebagai pengedar maupun kurir narkotika dan obat-obatan tertentu,โ terang Waka Polres Garut.
Lebih lanjut ia menjelaskan, para tersangka berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari buruh, wiraswasta, pedagang, pelajar/mahasiswa, hingga pengangguran.
Selain berhasil mengamankan para tersangka, Satres Narkoba Polres Garut juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 106 paket sabu seberat 78,1 gram, 113 paket tembakau sintetis seberat 639,43 gram,
Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan lainnya adalah 20 paket psikotropika berisi 60 butir/table, serta 139 paket obat-obatan tertentu sebanyak 844 butir/tablet yang seluruhnya disita dari para tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ungkap Waka Polres Garut para pelaku menjalankan aksinya dengan cara menyimpan, memiliki, mengedarkan, memperjualbelikan, hingga mengonsumsi narkotika.
Sementara untuk tindak pidana di bidang kesehatan, sambungnya, para tersangka diduga menyimpan, menjual, dan mengedarkan obat-obatan tertentu tanpa memiliki izin maupun resep dokter.
Selamatkan 1.134 Jiwa Warga Garut
Kasat Reserse Narkoba AKP Usep Sudirman menambahkan, dari hasil pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekira 1.134 jiwa masyarakat Kabupaten Garut dari potensi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan peran aktif masyarakat sangat penting dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya,โ tuturnya.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat, ungkap AKP Usep Sudirman menjadi kunci dalam menciptakan wilayah Kabupaten Garut yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
Untuk itu, tambahnya, Polres Garut memastikan seluruh tersangka saat ini telah diamankan dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
โKe depan, upaya preventif, edukasi, serta penegakan hukum akan terus ditingkatkan guna mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut,โ pungkas AKP Usep Sudirman. (***)
Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com






Komentar