RUZKA INDONESIA — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh wartawan Indonesia setelah mendapat teguran dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) atas pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Hotman melalui video yang diunggah di akun Instagram resminya, @hotmanparisofficial, pada Senin (20/07/2026).
Dalam video itu, Hotman mengakui ucapannya saat konferensi pers kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah menimbulkan polemik.
“Permintaan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan himbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan, ‘Lu punya otak enggak sih’,” ujar Hotman dalam video tersebut.
Hotman menjelaskan, ucapan tersebut keluar karena dirinya terbawa emosi ketika menghadapi pertanyaan yang menurutnya terus diulang oleh wartawan, sementara ia merasa tidak memiliki kewenangan menjawab substansi tertentu dalam perkara yang sedang ditangani.
Ia mengaku saat itu telah berulang kali menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui informasi yang ditanyakan sehingga akhirnya kehilangan kesabaran dan melontarkan kalimat yang kemudian menuai kritik.
Meski demikian, Hotman menegaskan penyesalannya dan berharap permintaan maaf tersebut dapat diterima oleh insan pers.
Polemik ini bermula saat Hotman mendampingi kliennya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers di lingkungan Kejaksaan Agung pada Jumat (17/07/2026).
Dalam sesi tanya jawab, Hotman sempat melontarkan kalimat “Lu punya otak enggak sih?” kepada seorang wartawan.
Rekaman kejadian tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu kecaman dari berbagai kalangan.
Sebelumnya, PWI Pusat secara resmi meminta Hotman Paris menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf kepada insan pers.
PWI Pilih Lapor Polisi
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut PWI, setiap narasumber memang memiliki hak untuk menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan wartawan.
Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
PWI juga menegaskan bahwa sikap organisasinya tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang dibela Hotman Paris.
Fokus PWI semata-mata untuk menjaga marwah profesi wartawan serta memastikan jurnalis dapat menjalankan tugas secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal.
Penghinaan terhadap institusi atau profesi pers nasional dilindungi berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya pada Pasal 18 ayat (1).
Aturan ini memuat sanksi tegas bagi pihak yang menghalangi, menghina, atau melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan fungsi, hak, dan kewajiban pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) menjamin kemerdekaan pers dengan melarang adanya penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, serta menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Atas dasar itulah, pengurus PWI Pusat menegaskan komitmennya dalam menjaga kehormatan dan martabat profesi wartawan dengan melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Laporan tersebut disampaikan pada Senin malam, 20 Juli 2026, oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu yang hadir didampingi jajaran pimpinan PWI Pusat sebagai bentuk solidaritas organisasi terhadap seluruh insan pers Indonesia.
Turut mendampingi dalam pelaporan tersebut, yakni Edison Siahaan (Anti Kekerasan dan Keselamatan Wartawan) dan Jimmy Endey, Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Pusat.
Turut serta juga dalam pelaporan ini Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo,Sekretaris Arman Suparman, serta sejumlah Wartawan Pos liputan Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 Juli 2026 pukul 20.37 WIB. Dalam laporan awal tersebut, pihak pelapor mendasarkan dugaan tindak pidana pada Pasal 242 KUHP Tahun 2023 terkait ujaran kebencian.
Pelaporan tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026, di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Seusai mendampingi kliennya, Hotman Paris diduga menyampaikan pernyataan yang bernada merendahkan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Beberapa pernyataan yang dipersoalkan antara lain, “Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan” serta “Kamu punya otak gak?”
PWI Pusat menilai bahwa pernyataan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan, tetapi juga berpotensi merendahkan kehormatan profesi pers yang menjalankan fungsi konstitusional sebagai penyampai informasi kepada masyarakat.
Melalui laporan ini, PWI Pusat berharap Polda Metro Jaya dapat memproses perkara secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan menjadi bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik. (***)
Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com






Komentar