RUZKA INDONESIA — Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang digadang-gadang sebagai lokomotif ekonomi kerakyatan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kini tersandung skandal pengadaan barang yang mencurigakan.
Publik dikejutkan dengan mencuatnya isu pengadaan 1,8 juta unit kipas angin dengan total anggaran fantastis mencapai Rp1,8 triliun.
Proyek yang diduga melibatkan koordinasi antara Kementerian Koperasi dan PT Agrinas Pangan Nusantara ini memicu tanda tanya besar terkait transparansi anggaran dan kewajaran harga.
Dengan nilai Rp1,8 triliun untuk 1,8 juta unit, maka harga per unit kipas angin dipatok pada angka Rp1 juta.
Angka ini jauh melampaui harga pasar. Berdasarkan penelusuran di berbagai platform e-commerce, kipas angin bermerek ternama dengan spesifikasi standar rata-rata hanya dibanderol di kisaran Rp300 ribu hingga Rp350 ribu per unit untuk pembelian satuan.
Dalam skala pengadaan pemerintah (proyek bulk order), seharusnya harga per unit bisa ditekan jauh lebih murah di bawah harga pasar.
MataHukum Segera Lakukan Pemeriksaan Dirut PT Agrinas
Menanggapi ketimpangan harga dan ketertutupan proses pengadaan ini, Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, melayangkan kritik tajam. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
“Ini bukan sekadar ketidakefisienan anggaran, ini berbau praktik dugaan mark-up yang sistematis. Kami meminta penegak hukum khususnya KPK segera periksa Direktur Utama PT Agrinas serta pihak-pihak terkait di Kementerian Koperasi, bila ada bukti cukup segera tangkap atau penegak hukumnya tidak punya nyali buat periksa program KDMP ini” ujar Mukhsin Nasir saat dimintai keterangan, Rabu (15/7/2026).
Mukhsin menilai, pola “sembunyi-sembunyi” dalam proses pengadaan yang ditengarai melibatkan PT Agrinas merupakan preseden buruk bagi tata kelola program strategis pemerintah.
“Jangan berlindung di balik jargon pengentasan kemiskinan atau program kerakyatan untuk melakukan penggelembungan dana. Jika benar harga per unit mencapai Rp1 juta, maka negara telah dirugikan ratusan miliar rupiah. Dirut PT Agrinas harus bertanggung jawab menjelaskan spesifikasi kipas angin apa yang harganya setara dengan perangkat elektronik canggih, padahal hanya kipas angin standar,” tegas Mukhsin.
Lebih lanjut, Mukhsin mengingatkan bahwa kasus ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pengadaan mobil pikap untuk program Kopdes Merah Putih juga sempat menuai kritik serupa karena nilai proyek yang mencapai triliunan rupiah.
“Pola yang berulang ini menunjukkan adanya ‘permainan’ yang terstruktur. Kementerian Koperasi tidak bisa hanya diam. Transparansi adalah harga mati. Jika tidak ada penjelasan logis terkait spesifikasi dan harga, maka indikasi tindak pidana korupsi dalam pengadaan ini sudah sangat terang benderang,” pungkasnya.
Uji Transparansi
Ketidakjelasan informasi di tingkat publik menciptakan kecurigaan bahwa proyek ini dijalankan tanpa melalui prosedur lelang yang transparan dan akuntabel.
Jika merujuk pada prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap sen anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan efektivitas dan kewajarannya.
Kasus “Kipas Angin Triliunan” ini kini menjadi ujian serius bagi integritas program ekonomi di bawah pemerintahan Prabowo, apakah benar-benar untuk rakyat atau sekadar ajang bancakan proyek bagi segelintir pihak.
Redaksi masih mencoba menghubungi kementerian koperasi dan pihak PT. Agrinas untuk mendapatkan informasi terkait kebenaran proyek pengadaan kipas angin ini. (***)
Jurnalis: Egi Hendrawan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com






Komentar