Nasional
Beranda ยป Berita ยป Kejanggalan Anggaran BBM di Dishub dan DLH Serang, BCW Desak Kejaksaan Periksa Temuan BPK

Kejanggalan Anggaran BBM di Dishub dan DLH Serang, BCW Desak Kejaksaan Periksa Temuan BPK

Kantor Bupati Serang. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Indikasi praktik sistematis dalam pengelolaan anggaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akhirnya terkuak.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025 Perwakilan Provinsi Banten menyingkap “lubang hitam” anggaran di 15 titik perangkat daerah, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (DISHUB).

Total potensi kerugian negara yang tercatat mencapai Rp2,27 miliar lebih, dengan rincian Rp1,37 miliar di lingkungan DISHUB beserta 14 kecamatan, dan Rp899 juta di DLH Kabupaten Serang.

BPK menemukan pola manipulasi yang serupa: penggunaan struk manual yang sarat coretan, hilangnya jejak transaksi elektronik (EDC), hingga kontrak kerja sama dengan pihak perorangan yang bukan entitas badan usaha resmi.

Pembayaran pun disinyalir mengalir ke rekening pribadi, yang secara administratif merupakan pelanggaran fatal terhadap tata kelola keuangan negara.

Asosiasi Ancam Aksi Gembok Dapur, Jamiluddin Ritonga: Mitra Strategis MBG Kena Bumerang

Sekjen Banten Corruption Wacht (BCW), Agus Suryaman, menyoroti bahwa masifnya temuan ini di berbagai kecamatanโ€”meliputi Cikande, Ciruas, Kragilan, Pontang, Tirtayasa, Kramat Watu, Cinangka, Kibin, Pabuaran, Baros, Anyar, Waringin Kurung, Padarincang, dan Tanaraโ€”menunjukkan adanya systemic failure atau kegagalan sistemik yang sengaja dipelihara.

“Ini bukan sekadar kekhilafan administratif di tingkat teknis. Pola manipulasi struk manual dan pengalihan aliran dana ke rekening pribadi di wilayah ini adalah bukti adanya ‘sindikat’ yang terorganisir. Jika dibiarkan, ini adalah preseden buruk yang menghancurkan integritas birokrasi daerah. Kami mendesak Kejaksaan maupun Polda Banten untuk tidak lagi memandang ini sebagai temuan administratif biasa, melainkan sebagai tindak pidana korupsi yang sistemik, segera buka Sprindik dalam temuan ini” tegas Agus.

Agus Suryaman, menilai bahwa dalih pengembalian uang (TGR) hanyalah cara klasik bagi oknum pejabat untuk menghindari jeratan hukum.

“Pengembalian uang ke kas daerah tidak menghapus pidananya. Pasal 4 UU Tipikor sudah sangat jelas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan tuntutan pidana terhadap pelaku. Kami menantang nyali Kejati Banten untuk memanggil seluruh kepala dinas dan camat yang terlibat. Mulai dari PPK hingga Bendahara Pengeluaran harus diseret ke meja hijau kami akan menyerahkan bukti-bukti,” ungkap Agus dengan nada tajam.

Hingga kini, publik menunggu komitmen Pemkab Serang untuk menuntaskan pemulihan kerugian negara sebelum tenggat waktu Juli 2026. Namun, bagi para aktivis, pemulihan dana hanyalah langkah awal; penegakan hukum terhadap aktor intelektual di balik skandal BBM ini menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar. (***)

Masih Minim Perusahaan Punya Daycare, Kemnaker Gencarkan Tempat Kerja Ramah Keluarga

Jurnalis: Egi Hendrawan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

06

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

07

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

Sorotan






Kolom