RUZKA INDONESIA — Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg), Prasetyo Hadi mengingatkan kembali pesan Presiden Prabowo Subianto kepada seluruh aparatur negara untuk segera berbenah dan membersihkan diri dari praktik korupsi sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan.
“Beliau berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan, khususnya para aparatur negara, agar segera berbenah dan membersihkan diri sebelum tindakan penegakan hukum atau pembersihan itu dilakukan,” kata Prasetyo dalam pernyataan tertulis kepada wartawan, Jumat (10/07/2026).
Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo sejak awal memiliki komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi dan berulang kali menekankan pentingnya pembenahan di seluruh jajaran pemerintahan.
Menurutnya, Presiden memandang korupsi sebagai salah satu pekerjaan rumah terbesar yang masih dihadapi bangsa sehingga upaya pemberantasannya harus terus dilakukan.
“Bapak Presiden, sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan, terus menegaskan bahwa korupsi merupakan salah satu pekerjaan rumah terbesar bangsa ini,” terang Prasetyo.
Berbagai tantangan dalam pemberantasan korupsi tidak boleh membuat seluruh elemen bangsa menyerah ataupun kehilangan semangat.
Pemerintah, lanjut Prasetyo, terus mendorong perbaikan tata kelola, penguatan integritas, serta pembangunan pemerintahan yang bersih.
“Namun demikian, apa pun tantangan yang kita hadapi, kita tidak boleh menyerah dan tidak boleh patah semangat. Kita harus terus memperbaiki tata kelola, memperkuat integritas, dan membangun pemerintahan yang bersih,” jelasnya.
Tata Kelola
Prasetyo juga menekankan pentingnya menjaga situasi kondusif, stabilitas, dan persatuan nasional agar berbagai persoalan bangsa dapat diselesaikan serta pelaksanaan program-program pembangunan dapat dipercepat demi kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Prasetyo turut menyampaikan bahwa pemerintah menghormati setiap proses hukum yang sedang dilaksanakan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam upaya pemberantasan korupsi.
Menurut Prasetyo, asas praduga tak bersalah juga perlu dijunjung tinggi agar masyarakat terhindar dari spekulasi maupun penilaian yang tidak produktif terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
“Kita semua menghormati setiap proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kepolisian. Kita juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga terhindar dari spekulasi maupun penilaian yang tidak produktif,” ucapnya.
Diketahui, Tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta dan sekitarnya, terkait penyidikan kasus dugaan kasus korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan rangkaian kegiatan tersebut merupakan bagian dari tindakan hukum yang dilakukan oleh tim gabungan guna mengumpulkan barang bukti.
“Ini bagian dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan,” ucapnya pada Rabu (08/07/2026). (***)
Jurnalis: Egi Hendrawan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com






Komentar