RUZKA INDONESIA – L68T (Lesb1an, G4y, B1seksu4l dan Tr4nsgender) dalam beberapa dekade terakhir menjadi isu global yang terus diperdebatkan. Di banyak negara Barat, praktik L68T dipandang sebagai bagian dari kebebasan individu dan hak asasi manusia. Pandangan tersebut lahir dari pandangan liberalisme yang menempatkan kebebasan manusia sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan.
Liberalisme merupakan paham yang menjunjung tinggi kebebasan individu. Dalam perkembangan modern, liberalisme melahirkan relativisme moral, yaitu pandangan bahwa tidak ada standar benar dan salah yang bersifat mutlak. Sesuatu dianggap benar selama dianggap tidak merugikan individu lain dan disepakati secara sosial. Akibatnya, norma agama sering dianggap sebagai urusan pribadi yang tidak boleh mengatur ruang publik. Virus liberalisme dan relativitas moral ini juga telah lama masuk ke Indonesia, negeri mayoritas Muslim.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mendesak Pemerintah dan DPR untuk segera merumuskan regulasi hukum yang tegas dan spesifik guna menjerat pelaku serta pengkampanye gerakan L68T di Indonesia.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menilai absennya hukum pidana khusus (lex specialis) membuat penanganan isu ini di tingkat daerah menjadi tidak pasti dan hanya bersifat pembinaan sementara. Menurut beliau, sanksi bagi tindakan ini idealnya lebih berat dari delik perzinaan konvensional karena mengandung dua pelanggaran sekaligus: tindakan asusila dan pelanggaran terhadap kodrat kemanusiaan.
Namun usulan MUI agar kaum L68T mendapat sanksi berat mendapat penentangan dari 37 LSM. Melalui keterangan tertulis pada Kamis (18/06/2026), Jaringan Masyarakat Sipil menilai bahwa wacana regulasi tersebut berpotensi mengkriminalisasi individu berdasarkan identitas gender dan orientasi seksualnya, serta membungkam suara-suara yang memperjuangkan hak asasi manusia (HAM).
Malapetaka di Balik Normalisasi L68T
Para pendukung perilaku menyimpang L68T selalu berdalih di balik kata Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut mereka, orientasi seksual adalah hak personal yang tidak boleh dibatasi oleh agama maupun budaya. Bahkan banyak negara Barat melegalkan pernikahan sesama jenis dan menjadikan kritik terhadap L68T sebagai bentuk diskriminasi. Ini menunjukkan betapa liberalisme berkedok HAM telah menggeser standar moral masyarakat menuju kebebasan manusia tanpa batas. Sayangnya, perilaku L68T ini justru banyak ditiru, bahkan belakangan dipropagandakan, oleh sekelompok orang.
Indonesia memang telah menjadi salah satu negara yang tempat kaum L68TQ berkembang. Kementerian Kesehatan, misalnya, pada 2022 mencatat sekitar 1.095.970 jiwa atau 0,44 persen populasi Indonesia masuk dalam kategori L68T. Akan tetapi, angka tersebut lebih banyak digunakan sebagai basis intervensi kesehatan masyarakat dibandingkan dengan pemetaan demografi menyeluruh.
Di Kota Bekasi, Yayasan Lembaga Kasih Indonesia Kita mencatat 6.176 individu L68T tersebar di 12 kecamatan. Jumlah itu meningkat dibandingkan dengan data 2023 yang mencatat 544 orang. Kenaikan tersebut dinilai bukan semata-mata karena pertumbuhan populasi, melainkan juga dipengaruhi oleh intensifikasi metode pendataan.
Di Jawa Barat, estimasi populasi L68T disebut mencapai 300.198 orang. Dengan karakter wilayah urban yang lebih dinamis, kota penyangga seperti Bekasi dinilai memiliki potensi jumlah yang besar.
Di sisi lain, berbagai laporan epidemiologi menunjukkan bahwa penularan HIV di Indonesia masih menjadi persoalan kesehatan masyarakat yang serius. Data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Laporan Perkembangan HIV AIDS dan Penyakit Infeksi Menular Seksual menunjukkan bahwa proporsi kasus HIV yang ditemukan lebih banyak terjadi pada laki-laki dibandingkan Perempuan. Sekitar 70–71% dari seluruh kasus baru pada beberapa tahun terakhir.
Dalam pemetaan faktor risiko, hubungan seksual laki-laki dengan laki-laki (men who have sex with men atau MSM) merupakan salah satu kelompok dengan prevalensi HIV tertinggi dan menjadi fokus utama program pencegahan. Ini karena tingginya risiko penularan biologis melalui hubungan seksual anal tanpa proteksi.
Dari perspektif kesehatan masyarakat, hubungan seksual anal reseptif tanpa perlindungan diketahui memiliki risiko penularan HIV yang lebih tinggi dibandingkan dengan bentuk hubungan seksual lainnya. Hubungan seksual anal juga dikaitkan dengan peningkatan risiko infeksi human papillomavirus infection yang dapat berkontribusi terhadap kanker anus, khususnya pada individu dengan infeksi HIV atau sistem imun yang terganggu (World Health Organization, 2024; Centers for Disease Control and Prevention, 2024).
Haram dan Dosa Besar!
Dalam perspektif syariah Islam, perilaku hubungan seksual sesama jenis dipandang sebagai perbuatan haram dan dosa besar. Ia bertentangan dengan ketentuan syariah mengenai hubungan seksual yang hanya dibenarkan dalam ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan.
Banyak ayat al-Quran yang mengecam tindakan liwaath yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth tersebut. Di antaranya pada QS al-A’raf [7]: 80–84, QS Hud [11]: 77–83, QS asy-Syu’ara [26]: 165–166 dan QS an-Naml [27]: 54–55.
Allah SWT, misalnya, berfirman:
إِنَّكُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهۡوَةً مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٌ مُّسۡرِفُونَ
Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita. Bahkan kalian ini adalah kaum yang melampaui batas (TQS al-A’raf [7]: 81).
Rasulullah saw. bahkan tegas menyatakan:
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
Siapa saja di antara kalian yang mendapati orang yang melakukan perbuatan liwaath maka bunuhlah pelaku dan pasangannya (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).
Berdasarkan nas-nas tersebut, jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali bersepakat bahwa praktik homoseksual (liwaath) antar sesama lelaki merupakan dosa besar (kabaa-ir). Pelakunya layak dihukum mati. Adapun perilaku seksual sesama perempuan atau Lesb1an (sihaaq), serta bentuk penyimpangan seksual lain yang tidak memenuhi unsur tindak pidana huduud, pada umumnya ditempatkan dalam kategori ta’ziir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh hakim (qaadhi) atau penguasa (khalifah) dalam Daulah Islam. Yang pasti, sanksi ta’ziir atas pelaku penyimpangan seksual ini bisa sangat berat. Sayangnya, sanksi berat atas para pelaku seksual menyimpang ini sulit diharapkan dalam sistem sekuler, termasuk di negeri ini, yang memisahkan agama (Islam) dari kehidupan.
Faktanya, meski telah jelas keburukan dan penyimpangan perilaku L68TQ dari berbagai aspeknya, ideologi Kapitalisme-sekuler justru melegalkan L68TQ atas nama HAM. Padahal Islam, sebagai ajaran yang datang dari Allah SWT, Tuhan Pencipta Manusia, dengan sangat tegas mengharamkan perilaku homoseksual.
Karena itu hanya dengan penerapan syariah Islam di bawah naungan sistem pemerintahan Islam (Khilafah), persoalan L68TQ dapat dituntaskan mulai dari akarnya. Khilafah akan menjadi pelindung rakyatnya dari berbagai bentuk penyimpangan seksual dan pengaruh buruk ideologi Barat sekuler. Ini karena tugas utama Khalifah adalah mengurus urusan rakyat dengan syariah Islam yang akan mampu menjaga agama, akal, moral dan keturunan seluruh warganya.
Pelaku L68T, Bertobatlah!
Dalam banyak ayat-Nya, Allah SWT telah mendorong para hamba-Nya untuk segera bertobat atas dosa-dosa mereka. Allah SWT, misalnya, berfirman:
قُلۡ يَٰعِبَادِيَ ٱلَّذِينَ أَسۡرَفُواْ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمۡ لَا تَقۡنَطُواْ مِن رَّحۡمَةِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغۡفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًاۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلۡغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ
Katakanlah, “Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (TQS az-Zumar [39]: 53).
Allah SWT juga berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ…
Hai orang-orang yang beriman, bertobatlah kalian dengan tobat yang sebenar-benarnya. Semoga Tuhan kalian mengampuni dosa-dosa kalian dan memasukkan kalian ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya… (TQS at-Tahrim [66]: 8).
Rasulullah saw. juga bersabda:
كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ، وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ
Setiap anak Adam pasti pernah berbuat salah dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah mereka yang bertobat (HR at-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Bahkan Allah SWT sangat gembira menyambut hamba-Nya yang mau bertobat kepada-Nya. Demikian sebagaimana sabda Rasulullah saw.:
لَلَّهُ أَشَدُّ فَرَحًا بِتَوْبَةِ أَحَدِكُمْ مِنْ أَحَدِكُمْ بِضَالَّتِهِ إِذَا وَجَدَهَا
Sungguh Allah sangat bergembira atas pertobatan salah seorang di antara kalian melebihi kegembiraan salah seorang di antara kalian yang menemukan kembali barangnya yang hilang (HR Muslim).
Namun demikian, jika kita masih enggan untuk segera bertobat kepada Allah SWT, maka ingatlah bahwa azab-Nya sangatlah pedih. Demikian sebagaimana firman-Nya:
وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Bertakwalah kalian kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah itu sangat keras hukuman-Nya (TQS al-Baqarah [2]: 196).
WalLaahu a’lam bi ash-shawaab. []
—*—
Hikmah:
أَتَأۡتُونَ ٱلذُّكۡرَانَ مِنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمۡ رَبُّكُم مِّنۡ أَزۡوَٰجِكُمۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٌ عَادُونَ
Mengapa kalian mendatangi jenis lelaki di antara manusia, sementara kalian malah meninggalkan istri-istri kalian yang telah Tuhan kalian ciptakan untuk kalian. Bahkan kalian adalah orang-orang yang melampaui batas. (TQS asy-Syu’ara [26]: 165–166). (***)
Editor: Ao S Dwiyantho Putra
Email: aodwiyantho@gmail.com






Komentar