RUZKA INDONESIA โ Menilik kasus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop yang diterimanya pada 2 Juni 2026 menimbulkan tanya di publik. Sebab, Raja Juli baru melaporkan hal itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Juli 2026.
Seperti diketahui, batas waktu pelaporan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Namun demikian, untuk instansi tertentu atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing, batas pelaporan internal sering kali ditetapkan lebih singkat, yakni maksimal 10 hari kerja.
“Selain batas waktu pelaporan yang relatif lama, Raja Juli juga melaporkan hal itu setelah Bupati Kuansing Suhardiman Amby di tangkap. Hal ini tentu semakin menimbulkan tanda tanya di publik. Publik pun berandai-andai, bila Bupati Kuansing tidak tertangkap, apakah Raja Juli melaporkan gratifikasi tersebut ke KPK? Aneka penilaian itulah yang berkembang di benak publik,” ungkap M Jamiluddin Ritonga, Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jakarta, Rabu (08/07/2026).
Jamil melihat hal itu yang ikut memantik persepsi liar publik tentang komitmen antikorupsi Menteri Kehutanan Raja Juli. Publik jadi khawatir komitmen antikorupsi di Kementerian Kehutanan hanya slogan saja.
“Hal itu tentu menciderai tekad Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi. Pidato Prabowo yang berapi-api tentang antikorupsi akan dianggap publik angin lalu bila para menterinya tidak menunjukan tekad yang sama,” imbuh Jamil.
Karena itu, para menteri Prabowo harus menunjukkan komitmen yang sama dalam pemberantasan korupsi. Semua menteri setidaknya harus menunjukkan sikap dan tindakan yang antikorupsi.
“Salah satunya dengan mengkomunikasikan secara terbuka ke publik setiap menerima gratifikasi. Keterbukaan itu diperlukan agar pemberi gratifikasi akan merasa malu dan tidak akan mengulang perbuatan yang sama,” jelas mantan Dekan Fikom IISIP Jakarta ini.
Contoh keterbukaan itu, lanjutnya, juga dapat mendorong bawahan para menteri untuk melakukan hal yang sama. Kalau hal ini dilakukan di semua tingkatan di kementerian dan badan negara, maka pemberi gratifikasi diharapkan akan malu melakukan hal tersebut.
“Selain itu, Presiden Prabowo diharapkan juga tegas terhadap kabinetnya yang menerima gratifikasi. Selain memecat, Prabowo juga idealnya meminta aparat hukum untuk memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tandas Jamil. (***/Jie)
Editor: Ao S Dwiyantho Putra
Email: aodwiyantho@gmail.com






Komentar