RUZKA INDONESIA – Indonesia mengambil peran strategis dalam pembentukan tata kelola kecerdasan artifisial (AI) dunia. Dalam forum perdana Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang khusus membahas tata kelola AI, Indonesia mendorong agar perlindungan anak menjadi prinsip utama penyusunan aturan AI global.
Usulan itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mewakili Presiden Prabowo Subianto pada Global Dialogue on AI Governance di Jenewa, Selasa (7/7/2026).
Forum yang dibuka Sekretaris Jenderal PBB António Guterres itu dihadiri 108 negara anggota PBB, termasuk kepala pemerintahan, menteri, dan pemimpin organisasi internasional.
Dalam forum tersebut, Indonesia mengusulkan pembentukan koalisi global yang menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas dalam pengembangan dan pemanfaatan AI.
Indonesia juga mendorong harmonisasi regulasi lintas negara serta penyusunan standar internasional yang mampu melindungi anak dari eksploitasi algoritma, tanpa menghambat inovasi dan transformasi digital.
Berbeda dengan banyak negara yang masih menyusun kerangka kebijakan AI, Indonesia hadir membawa pengalaman nyata melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
“Dialog ini menjadi kesempatan penting untuk membangun tata kelola AI global yang inklusif, berpusat pada manusia, berorientasi pada pembangunan, dan diperkuat melalui kerja sama internasional,” ujar Meutya dalam pidatonya.
AI Harus Jadi Instrumen Pembangunan Inklusif
Menurut Meutya, Presiden Prabowo Subianto memandang AI tidak boleh hanya diposisikan sebagai teknologi yang risikonya dikendalikan. AI juga harus menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan, terutama bagi negara-negara berkembang.Karena itu, Indonesia menilai tata kelola AI global harus menjawab kesenjangan akses terhadap teknologi AI mutakhir, infrastruktur digital, tata kelola data, kapasitas SDM, hingga pembiayaan.
“AI harus menjadi instrumen pembangunan yang inklusif, bukan hanya teknologi yang dinikmati oleh negara-negara maju,” tegas Meutya.
Di tingkat nasional, pemerintah tengah menyiapkan regulasi presiden mengenai Peta Jalan dan Etika AI Nasional sebagai arah strategis pengembangan AI di berbagai sektor. Regulasi itu dirancang agar pemanfaatan AI berlangsung bertanggung jawab, transparan, dapat dipercaya, dan menempatkan manusia sebagai pusat keputusan.
Indonesia juga memperkenalkan PP TUNAS sebagai praktik baik perlindungan anak di ruang digital. Regulasi yang ditetapkan Maret 2025 itu mengatur pembatasan akses platform digital berisiko tinggi bagi pengguna di bawah 16 tahun.
Menurut Meutya, dalam lima bulan implementasinya sekitar lima juta akun anak telah memperoleh perlindungan melalui kebijakan tersebut. “Pengalaman itu menunjukkan regulasi nasional dapat berjalan seiring dengan inovasi teknologi tanpa menghambat transformasi digital,” ujarnya.
Indonesia menegaskan tata kelola AI global sebaiknya dibangun berdasarkan prinsip interoperabilitas, bukan keseragaman aturan. Dengan tingkat kesiapan dan kebutuhan pembangunan berbeda di tiap negara, diperlukan kerangka kerja fleksibel namun tetap memiliki standar perlindungan kuat.
Untuk itu, Indonesia mendorong penguatan kerja sama internasional melalui peningkatan kapasitas, kemitraan teknologi, akses komputasi awan, pengembangan model AI berbasis bahasa lokal, serta mekanisme pembiayaan untuk pemerataan manfaat AI.*** Editor: Yoyok Bepe






Komentar