RUZKA INDONESIA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan implementasi registrasi pelanggan baru kartu SIM berbasis biometrik kini telah berjalan di seluruh operator seluler di Indonesia.
Kepastian itu didapat setelah pemerintah melakukan inspeksi dan evaluasi pada hari pertama pemberlakuan kebijakan. Saat itu masih ditemukan operator yang membuka registrasi menggunakan mekanisme lama berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi Dany Suwardany mengatakan temuan tersebut langsung ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan teguran kepada operator terkait. Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, seluruh operator telah menyesuaikan sistem.
“Kini seluruh registrasi pelanggan baru dilakukan melalui verifikasi wajah _(face recognition)_ sesuai ketentuan,” ujar Dany di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Kemkomdigi mencatat implementasi registrasi biometrik menunjukkan perkembangan positif. Hingga 5 Juli 2026, rata-rata registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik mencapai sekitar 201 ribu transaksi per hari.
Secara kumulatif sejak Januari hingga 5 Juli 2026, sekitar 4,9 juta pelanggan baru telah melakukan registrasi nomor seluler dengan mekanisme tersebut.
Menurut Dany, pengawasan tidak berhenti setelah seluruh operator dinyatakan patuh. Kemkomdigi akan terus melakukan inspeksi berkala di berbagai daerah untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan konsisten.
Ia menegaskan kewajiban registrasi biometrik saat ini hanya berlaku bagi pelanggan baru. Sementara pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang, namun tetap diberi kesempatan memperbarui data secara sukarela melalui mekanisme biometrik.
“Kami akan terus mengawal implementasi regulasi ini bersama seluruh operator seluler dan berkoordinasi dengan Dukcapil agar registrasi pelanggan semakin akurat, aman, dan akuntabel,” katanya.
Bagian dari Pilar “Terjaga” Indonesia Digital 2025–2029
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kepemudaan dan Startup Alfreno Kautsar Ramadhan mengatakan registrasi biometrik merupakan bagian dari pilar “Terjaga” dalam arah pembangunan Indonesia Digital 2025–2029. Verifikasi wajah yang dicocokkan dengan data kependudukan dinilai penting untuk meminimalkan penyalahgunaan identitas dan memperkuat keamanan ekosistem digital nasional.
Dukungan juga datang dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menegaskan seluruh operator berkomitmen menjalankan ketentuan pemerintah dan terus menyempurnakan sistem registrasi.
“Kami tunduk pada regulasi pemerintah. Operator terus melakukan penyesuaian sistem dan sosialisasi agar implementasi registrasi biometrik berjalan optimal,” ujar Marwan.
ATSI mencatat, sebelum kebijakan wajib diberlakukan pada 1 Juli 2026, sekitar 2,93 juta pelanggan telah lebih dahulu melakukan registrasi biometrik secara sukarela sepanjang Januari hingga Juni 2026. Kesiapan tersebut dinilai menjadi fondasi baik untuk memperkuat perlindungan pelanggan dan menekan penyalahgunaan nomor seluler dalam modus kejahatan digital.*** Editor: Yoyok Bepe






Komentar