RUZKA INDONESIA — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten tahun 2025 mengungkap adanya ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja Bahan Bakar dan Pelumas pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang.
Temuan ini menyoroti potensi kerugian negara mencapai Rp899.104.044,00 akibat lemahnya pengendalian internal sepanjang tahun 2025.
Investigasi BPK menemukan sejumlah anomali dalam pengelolaan anggaran tersebut. Salah satunya adalah kontrak kerja sama pengadaan BBM dengan SPBU 34.421.21 yang ditandatangani oleh pihak perorangan, bukan entitas badan usaha yang resmi.
Selain itu, pembayaran tagihan BBM dilakukan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening pribadi pihak yang, setelah dikonfirmasi, bukan merupakan pegawai resmi SPBU terkait.
Dokumen pertanggungjawaban yang dilampirkan dinas juga tidak dilengkapi bukti struk resmi dari mesin Electronic Data Capture (EDC).
Pihak DLH justru menggunakan struk manual yang tidak mencantumkan nomor transaksi, identitas kendaraan, hingga detail operator.
BPK mencatat adanya coretan pada penulisan tanggal transaksi, penggunaan data transaksi tahun 2024, hingga kesalahan aritmatika pada rekapitulasi belanja yang menjadi dasar pencairan SP2D.
Hasil perbandingan antara data realisasi belanja dengan database resmi SPBU menunjukkan selisih nilai yang sangat mencolok.
Rangkaian Kejanggalan
Atas temuan tersebut, Sekjen Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Provinsi Banten, Egi Hendrawan, menegaskan bahwa rangkaian kejanggalan administratif ini merupakan indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang terstruktur.
“Pola penggunaan struk manual, manipulasi tanggal, dan pembayaran ke rekening pribadi adalah modus operandi yang disengaja. Ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Egi.
Ia mendesak Kejaksaan Negeri Serang untuk segera membuka penyelidikan pro-justitia guna menetapkan tersangka, alih-alih hanya menunggu proses pengembalian dana.
Senada dengan hal itu, Sekjen Banten Corruption Watch (BCW), Agus Suryaman, mendesak evaluasi menyeluruh terhadap struktur pengawasan di internal DLH Kabupaten Serang.
“Penegak hukum harus memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk memastikan pertanggungjawaban hukum bagi oknum yang mengabaikan prosedur anggaran, minggu ini kami akan membawa temuan BPK ini secara resmi ke Kejati Banten agar segera dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap aktor-aktor yang terlibat di DLH kabupaten serang” ujar Agus.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi kepada pemerintah kabupaten serang untuk keberimbangan berita, sembari memastikan jawaban bagaimana pemulihan kerugian negara ke kas daerah dapat dituntaskan sebelum batas waktu yang ditetapkan BPK pada Juli 2026. (***)
Jurnalis: EH
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com






Komentar