RUZKA INDONESIA — Proyek pembangunan Gedung Balai Nikah dan Layanan Keagamaan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, dipastikan berjalan sesuai spesifikasi teknis.
Hasil konfirmasi kepada pihak pelaksana menyebutkan tidak ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2026 tersebut.
Proyek senilai Rp1.227.567.000 itu dikerjakan berdasarkan dokumen kontrak, gambar kerja, dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Seluruh tahapan pekerjaan juga berada di bawah pengawasan konsultan pengawas serta pihak Kementerian Agama.
Pelaksana proyek, Ulun, menegaskan bahwa seluruh pekerjaan yang dilakukan di lapangan telah mengikuti ketentuan teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak. Menurutnya, informasi yang menyebut adanya dugaan penyimpangan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, Rabu (01/07/2026).
“Semua pekerjaan kami laksanakan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, dan arahan dari konsultan pengawas. Setiap tahapan selalu diperiksa, sehingga kami memastikan tidak ada pekerjaan yang menyimpang dari kontrak,” ujar Ulun saat dikonfirmasi.
Sesuai Standar
Ia menjelaskan, pekerjaan struktur, mulai dari pembesian, pengecoran beton hingga penggunaan material konstruksi, dilakukan sesuai standar yang dipersyaratkan.
Jika terdapat penyesuaian teknis di lapangan, hal itu dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dan sepengetahuan pengawas.
Ulun juga memastikan bahwa pekerjaan pembesian kolom, pemasangan begel (sengkang), serta proses pengecoran telah mengacu pada gambar kerja dan spesifikasi teknis.
Menurutnya, kualitas pekerjaan menjadi prioritas karena bangunan tersebut nantinya akan digunakan untuk pelayanan masyarakat.
“Kami tentu menjaga kualitas pekerjaan. Material yang digunakan sesuai spesifikasi, dan seluruh proses dikerjakan dengan pengawasan. Jadi kami pastikan tidak ada penyimpangan seperti yang sempat diberitakan,” katanya.
Selain itu, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga terus dilakukan selama proyek berlangsung.
Penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi para pekerja, kata Ulun, menjadi bagian dari komitmen pelaksana dalam menjaga keselamatan kerja di lapangan.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, pelaksana berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai pelaksanaan proyek.
Hingga saat ini, pembangunan Gedung Balai Nikah dan Layanan Keagamaan KUA Kecamatan Sukahaji disebut berjalan sesuai rencana, memenuhi spesifikasi teknis, dan tetap berada dalam pengawasan pihak terkait sampai pekerjaan selesai. (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com






Komentar