RUZKA INDONESIA โ Indonesia mungkin sedang kehilangan basis pajak terbesar bukan di surga pajak, bukan di instrumen keuangan yang tersembunyi. Basis pajak itu justru tumbuh setiap hari di depan mata. Ia hadir di ruang tamu yang berubah menjadi toko daring, di layar ponsel para reseller, di akun media sosial yang menjual barang tanpa etalase, dan di jutaan transaksi kecil yang berlangsung tanpa pernah dianggap sebagai bagian penting dari fondasi fiskal negara.
Paradoksnya, ketika ekonomi Indonesia semakin digital dan semakin mudah meninggalkan jejak, sebagian aktivitas ekonominya masih berada di luar jangkauan sistem formal. Mereka bukan pelaku ekonomi ilegal. Mereka bekerja, bertransaksi, dan menciptakan nilai setiap hari. Hanya saja, mereka belum sepenuhnya terlihat.
Perubahan itu berlangsung jauh lebih cepat daripada cara kita memahami ekonomi. Jika dahulu aktivitas ekonomi identik dengan toko, kantor, atau pabrik, hari ini ia tumbuh di marketplace, grup WhatsApp, platform video pendek, dan berbagai ruang digital yang mempertemukan penjual serta pembeli tanpa batas geografis.
Nilai ekonomi digital Indonesia telah mencapai sekitar US$99 miliar pada 2025, hampir sepertiga dari total ekonomi digital ASEAN dan terbesar di Asia Tenggara. Namun hingga akhir 2025, penerimaan pajak dari seluruh ekosistem digital baru sekitar Rp33 triliun. Angka itu menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi digital tidak selalu berjalan seiring dengan perluasan basis pajak. Sebagian nilai ekonomi telah tercipta, tetapi belum seluruhnya terbaca dalam radar fiskal negara.
Di tengah ketidakpastian global, perang dagang, gejolak geopolitik, dan disrupsi teknologi, persoalan ini menjadi semakin penting. Ketahanan fiskal tidak hanya ditentukan oleh kemampuan negara memungut pajak, tetapi juga oleh kemampuannya mengenali perubahan wajah ekonominya sendiri.
Ketika penerimaan yang bergantung pada perdagangan internasional dan komoditas rentan terhadap gejolak eksternal, basis ekonomi domestik yang luas dan terhubung dengan sistem formal menjadi jangkar yang jauh lebih kokoh.
Sayangnya, perluasan basis pajak masih sering dipahami sebagai upaya mencari wajib pajak baru. Cara pandang itu terlalu sempit. Tantangan yang sesungguhnya bukan menemukan lebih banyak orang untuk dipajaki, melainkan membuat aktivitas ekonomi yang sudah ada menjadi terlihat, tercatat, dan terhubung dengan sistem yang memberi manfaat bagi pelakunya sekaligus memperkuat kapasitas fiskal negara. Indonesia tidak kekurangan pelaku ekonomi. Indonesia hanya belum melihat semuanya.
Data menunjukkan betapa besarnya ruang yang masih belum terhubung dengan sistem formal. Indonesia memiliki lebih dari 65 juta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tetapi hingga awal 2026 baru sekitar 15,4 juta yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Artinya, puluhan juta unit usaha masih berada di luar ekosistem formal. Mereka bukan usaha yang tidak produktif. Mereka berdagang, mempekerjakan orang lain, dan menciptakan nilai ekonomi setiap hari. Mereka ada, tetapi belum sepenuhnya dihitung.
Gambaran serupa terlihat pada pasar tenaga kerja. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pekerja informal di Indonesia mencapai 87,74 juta orang pada Februari 2026. Mereka adalah pedagang kecil, pekerja lepas, pengrajin, pelaku usaha rumahan, hingga mitra ekonomi digital. Bukan kelompok yang berada di luar ekonomi nasional, melainkan bagian dari denyut ekonomi yang menopang kehidupan jutaan keluarga Indonesia.
Selama ini kita cenderung melihat formalisasi sebagai urusan administrasi. Padahal bagi jutaan pelaku usaha kecil, formalisasi sesungguhnya adalah soal visibilitas. Ketika sebuah usaha memiliki identitas, memiliki jejak transaksi, dan terhubung dengan sistem, ia menjadi lebih mudah memperoleh akses pembiayaan, perlindungan, pelatihan, maupun peluang pasar. Yang dicari bukan sekadar status formal, melainkan kesempatan untuk tumbuh.
Di sinilah perubahan besar sebenarnya sedang berlangsung. Hingga April 2026, jumlah merchant QRIS di Indonesia telah mencapai 45 juta merchant. Capaian tersebut didominasi oleh pelaku UMKM yang mencakup sekitar 90 persen hingga 96 persen dari total keseluruhan merchant. Jutaan transaksi yang sebelumnya berlangsung secara tunai kini meninggalkan jejak digital yang dapat dibaca.
Selama bertahun-tahun ekonomi informal dianggap sebagai wilayah yang sulit dijangkau. Padahal hari ini jutaan aktivitas ekonomi telah meninggalkan jejak yang cukup jelas. Tantangannya bukan menemukan mereka, melainkan membangun jalan agar mereka bersedia masuk ke dalam sistem formal.
Karena itu, perluasan basis pajak tidak boleh dimulai dari kewajiban, melainkan dari manfaat. Ketika identitas usaha membuka akses pembiayaan, perlindungan, pelatihan, dan peluang pasar, formalisasi tidak lagi dipandang sebagai beban, melainkan kesempatan.
Data transaksi QRIS yang tersimpan di sistem Bank Indonesia dan penyelenggara jasa pembayaran sebenarnya sudah bisa menjadi jembatan. Jika diintegrasikan dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, pedagang yang sudah aktif bertransaksi digital dapat didekati bukan dengan surat teguran, melainkan dengan penawaran: bergabung ke dalam sistem formal dan dapatkan akses kredit, perlindungan, serta kemudahan berusaha.
India telah menerapkan model serupa melalui Unified Payments Interface (UPI), yang jejak transaksi digitalnya menjadi pintu masuk ke sistem keuangan dan pajak formal. Indonesia, dengan 45 juta merchant QRIS yang sebagian besar belum memiliki NPWP aktif, sudah memiliki bahan bakunya.
Ada yang berargumen bahwa formalisasi justru akan membebani pelaku usaha kecil dengan kewajiban baru yang belum mereka siap penuhi. Kekhawatiran itu sah dan tidak boleh diabaikan. Itulah mengapa pendekatan yang tepat bukan memaksa, melainkan menarik.
Ketika seorang pedagang bakso yang menerima pembayaran melalui QRIS mengetahui bahwa jejak transaksinya dapat membuka akses Kredit Usaha Rakyat, perlindungan usaha, atau kesempatan mengembangkan bisnisnya, hubungan antara negara dan pelaku usaha berubah. Formalisasi tidak lagi dipandang sebagai ancaman, melainkan peluang.
Perluasan basis pajak pada akhirnya bukan sekadar proyek fiskal. Ia adalah proyek pengakuan ekonomi. Ketika sebuah usaha memperoleh identitas dan terhubung dengan sistem formal, yang bertambah bukan hanya potensi pajak. Yang bertambah adalah pelaku ekonomi yang diakui keberadaannya dalam pembangunan. Negara tidak hanya hadir ketika memungut kewajiban, tetapi juga ketika membuka jalan agar warganya dapat tumbuh.
Di tengah dinamika global yang semakin tidak pasti, ketahanan fiskal Indonesia tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak pajak yang dipungut. Ia ditentukan oleh seberapa banyak aktivitas ekonomi yang berhasil dilihat, diakui, dan diajak tumbuh bersama. Sebab yang tak tercatat hari ini bukan sekadar potensi penerimaan yang hilang. Mereka adalah jutaan pelaku ekonomi yang selama ini bekerja tanpa banyak dilihat. Dan ketika negara mulai melihat mereka, di situlah ketahanan fiskal menemukan fondasinya yang paling kokoh. (***)
Penulis: Djoni Satria/ Kolumnis






Komentar