Nasional
Beranda ยป Berita ยป Perda KTR: Pemkot Depok akan Ketat Awasi Lingkungan Pemerintah

Perda KTR: Pemkot Depok akan Ketat Awasi Lingkungan Pemerintah

Satgas KTR Kota Depok. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan melakukan pengawasan ketat pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan pemerintah.

Hal tersebut merupakan implementasi dan bentuk komitmen dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

“Ini bagian dari upaya kami dalam menegakkan aturan terkait KTR yang dilakukan secara humanis dan persuasif tetapi tetap tegas,” ungkap Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah saatvmemimpin Apel Pengawasan Implementasi KTR di Lapangan Apel Balai Kota Depok, Rabu (24/06/2026).

Ia menambahkan, kawasan yang ditetapkan sebagai KTR harus benar-benar terbebas dari aktivitas merokok.

“Sehingga, perlindungan kesehatan masyarakat khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, dan masyarakat yang berisiko terpapar asap rokok dapat terwujud secara optimal,” jelas Chandra.

Lucy Kurniasari: Nyanyian Sony Sonjaya Bagus untuk Bebaskan BGN dari KKN

Dalam kesempatan ini, Chandra juga menekankan kepada seluruh Tim Satuan Tugas (Satgas) untuk melakukan pengawasan dimulai dari lingkungan instansi pemerintah yaitu kantor kecamatan dan kelurahan, fasilitas kesehatan maupun sekolah.

Kemudian, lanjutnya, berlanjut ke fasilitas umum lainnya dan diperluas ke masyarakat secara menyeluruh.

โ€œJangan sampai kita mengajak masyarakat patuh terhadap aturan, tetapi lingkungan pemerintah sendiri masih ditemukan pelanggaran. Karena itu, kita harus menjadi contoh terlebih dahulu,โ€ terangnya.

Ciptakan Lingkungan yang Sehat dan Nyaman

Ia juga berpesan kepada seluruh anggota Satgas KTR dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas dan tanggung jawab. Tentunya demi menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi masyarakat.

โ€œLaksanakan tugas ini dengan niat baik dan penuh integritas. Sehingga upaya yang dilakukan dapat optimal dalam melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok,โ€ tegas Chandra.

Apresiasi Penangkapan DPO Penyekapan Bandung, Rano Alfath Desak Hukum Maksimal

Untuk diketahui tujuh tatanan KTR, di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, hingga tempat umum lainnya. (***)

Jurnalis: Risjaddin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

06

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

07

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

Sorotan






Kolom