Nasional
Beranda ยป Berita ยป Apresiasi Penangkapan DPO Penyekapan Bandung, Rano Alfath Desak Hukum Maksimal

Apresiasi Penangkapan DPO Penyekapan Bandung, Rano Alfath Desak Hukum Maksimal

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, memberikan atensi penuh terhadap penangkapan Taufik Hidayat (30), tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya yang berinisial Y (29).

Tersangka dikonfirmasi berhasil diamankan oleh jajaran kepolisian di wilayah Bandung Raya setelah sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Perkara kejahatan domestik yang menyita perhatian publik ini mencuat setelah korban mengalami serangkaian kekerasan fisik dan perampasan kemerdekaan. Tersangka Taufik Hidayat sendiri kini telah dijerat dengan Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menanggapi perkembangan situasi tersebut, Rano Alfath mengecam keras tindakan pelaku dan menyatakan rasa prihatin yang mendalam atas penderitaan komprehensif yang menimpa korban.

“Terus terang, saya secara pribadi sangat terkejut dan prihatin mengikuti perkembangan kasus ini. Apa yang dialami oleh korban sungguh di luar batas kemanusiaan dan meninggalkan trauma serta luka yang sangat mendalam. Saya tidak bisa membayangkan penderitaan fisik maupun psikologis yang harus ditanggung korban selama masa penyekapan dan kekerasan tersebut,” ujar Rano saat dihubungi wartawan, Rabu (24/06/2026).

Lucy Kurniasari: Nyanyian Sony Sonjaya Bagus untuk Bebaskan BGN dari KKN

Atas nama pribadi dan kelembagaan Komisi III DPR RI, legislator dari Fraksi PKB ini menyampaikan rasa simpati dan empati yang mendalam kepada korban beserta keluarga.

Rano menekankan perlunya jaminan keamanan bagi setiap warga negara dari segala jenis intimidasi dan kejahatan kemanusiaan.

“Tidak ada seorang pun yang pantas diperlakukan seperti itu. Setiap warga negara berhak hidup aman, bebas dari kekerasan, dan terlindungi martabat kemanusiaannya,” tegasnya.

Apresiasi

Rano juga menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap respons aktif jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) yang bergerak cepat dalam melacak posisi buron hingga berhasil melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif Polda Jawa Barat yang telah berhasil melacak, menangkap, dan menahan pelaku. Respons cepat ini sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi korban, sekaligus menjawab kegelisahan masyarakat yang mengawal kasus ini sejak pertama kali terungkap. Kami melihat Polda Jabar telah menunjukkan keseriusan nyata dalam menangani perkara yang menyita perhatian publik ini,” tutur Rano.

Perda KTR: Pemkot Depok akan Ketat Awasi Lingkungan Pemerintah

Kendati demikian, ia mengingatkan agar momentum penangkapan ini diikuti dengan penyidikan yang akuntabel, transparan, dan profesional. Rano mendesak penegak hukum untuk tidak ragu menjatuhkan sangkaan berlapis apabila ditemukan bukti-bukti baru di lapangan.

“Kasus ini adalah kejahatan yang sangat serius. Dugaan penyekapan dan kekerasan dalam jangka waktu panjang menunjukkan perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat seseorang. Karena itu, saya meminta agar proses hukum dilakukan secara tuntas, profesional, transparan, dan tidak berhenti hanya pada pengungkapan pelaku semata,” kata Rano menambahkan.

Ia menekankan agar seluruh lembaran fakta dibuka seterang-terangnya di muka sidang. Jika seluruh unsur pidana terbukti secara sah dan meyakinkan, pihak parlemen menuntut vonis hukuman yang seberat-beratnya bagi tersangka sebagai bentuk efek jera.

“Negara harus menunjukkan keberpihakannya kepada korban dan memberikan pesan yang jelas bahwa tidak ada toleransi terhadap kekerasan, terlebih terhadap perempuan. Jika seluruh perbuatan yang disangkakan terbukti di pengadilan, maka pelaku layak dijatuhi hukuman seberat-beratnya,” pungkas legislator asal daerah pemilihan Banten tersebut.

Di samping aspek penegakan hukum, Komisi III DPR RI juga menyoroti hak-hak pemulihan pasca-kejadian. Rano meminta instansi terkait untuk memastikan pemulihan psikis dan fisik korban berjalan dengan pengawasan medis, psikologis, serta hukum yang maksimal.

Jaga Jantung Listrik Negara, PLN Buka Posko Siaga 24 Jam di Istana Wapres

Komisi III DPR RI menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum ini secara ketat hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). (***)

Jurnalis: Egi
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

06

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

07

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

Sorotan






Kolom