Nasional
Beranda ยป Berita ยป 17 Sepeda Motor Berhasil Diamankan,Tim Sancang Polres Garut Ciduk Pelaku Curanmor

17 Sepeda Motor Berhasil Diamankan,Tim Sancang Polres Garut Ciduk Pelaku Curanmor

Jumpa pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menjadi Target Operasi (TO) dalam Ops Jaran Lodaya 2026. (Foto: Dok Ridwan)

RUZKA INDONESIA — Satreskrim Polres Garut melalui Unit III Pidum, tergabung dalam Tim Sancang berhasil mengembangkan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menjadi Target Operasi (TO) dalam Ops Jaran Lodaya 2026, Sabtu (06/06/2026).

Setelah sebelumnya berhasil mengamankan dua pelaku, Satreskrim Polres Garut Jawa Barat (Jabar) kembali menangkap satu pelaku lain yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni A (49), merupakan residivis pada kasus yang sama.

Penangkapan tersangka A warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan berdasarkan sejumlah laporan polisi yang diterima Polres Garut.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra menjelaskan, tersangka diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Garut dengan sasaran kendaraan diparkir di tempat sepi, halaman rumah, maupun area publik minim pengawasan.

โ€œDalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus merusak sistem kunci kontak kendaraan dengan memanfaatkan mata astag dan kunci letter T,โ€ ungkap Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra.

PLN Pastikan Listrik PAM Jaya Tetap Nyala Saat Pemeliharaan Gardu, Air Bersih Aman

Lebih lanjut ia menambahkan, pelaku memasukkan alat tersebut ke dalam lubang kunci kontak, kemudian memutarnya secara paksa hingga merusak komponen pengaman di dalam rumah kunci.

Setelah kendaraan berhasil dinyalakan, ungkapnya, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban dan aksinya tersebut dilakukan dalam waktu singkat hanya dalam hitungan detik.

Barang Bukti 17 Unit Sepeda Motor

Dijelaskan AKP Herman Saputra, dari hasil pengungkapan dan pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 17 unit sepeda motor berbagai merek.

Selain itu, tambahnya diamankan pula 1 unit telepon genggam Infinix Smart 8 warna Timber Black, 1 buah mata astag, serta 1 buah kunci letter T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Atas perbuatannya, tutur AKP Herman, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan, Arena Sabung Ayam di Cibatu Garut Digerebek Polisi

โ€œKeberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Garut dalam memberantas kejahatan jalanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui pelaksanaan Ops Jaran Lodaya 2026,โ€ pungkasnya. (***)

Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

07

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

Sorotan






Kolom