RUZKA INDONESIA – Pemerintah resmi mulai terapkan kebijakan ekspor satu pintu per 1 Juni 2026. Tapi tenang, eksportir dikasih masa transisi sampai awal 2027 buat adaptasi sistem baru.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bilang, 3 bulan pertama jadi masa evaluasi. Hasilnya bakal nentuin tahapan selanjutnya sebelum kebijakan jalan penuh paling lambat 1 Januari 2027.
“Evaluasi dalam tiga bulan pertama akan menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya,” kata Airlangga, Sabtu (31/5/2026).
Kebijakan ini jalan bertahap. Mulai dari 3 komoditas SDA strategis: batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy. Nilainya nggak main-main, US$66,13 miliar di 2025 atau 23,4% total ekspor RI.
Pemerintah tunjuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai BUMN ekspor yang koordinir satu pintu. Tujuannya jelas: beresin data perdagangan, cegah under-invoicing, transfer pricing, dan DHE yang bocor.
Eksportir Tetap Bisa Ekspor, Tapi Wajib Lapor
Airlangga negasin, selama transisi ekspor jalan normal. Kontrak yang udah ada tetap lanjut. Bedanya, eksportir wajib lapor semua kegiatan ekspor ke PT DSI lewat sistem CEISA 4.0 milik Bea Cukai.
“Dengan demikian para pengusaha, eksportir, dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian,” ujarnya.
Pemerintah janji prosesnya bertahap biar nggak ganggu arus barang dan bikin mitra dagang tetap percaya. Fokusnya: tata kelola ekspor SDA makin rapi tanpa bikin pelaku usaha kelabakan. ***




Komentar