RUZKA INDONESIA — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Garut.
Seorang pria berinisial MP (26) berhasil diamankan petugas di Perumahan wilayah Rancabango Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).
Penangkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan petugas Satres Narkoba Polres Garut terkait dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.
Saat dilakukan pengamanan terhadap pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi dan peredaran narkotika.
Dari hasil interogasi, menurut Kasat Res Narkoba AKP Usep Sudirman, tersangka mengakui dirinya memproduksi sendiri narkotika jenis tembakau sintetis dengan membeli cairan campuran melalui akun Instagram bernama โNEโ.
โTersangka juga mengakui bahwa narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kembali, sementara sebagian lainnya digunakan untuk konsumsi pribadi,โ jelas AKP Usep, Ahad (24/05/2026)
Selain itu, tambahnya, tersangka menerangkan bahwa dirinya tidak dibantu oleh pihak lain dalam proses produksi tembakau sintetis tersebut.
Barang bukti yang diamankan petugas yakni 1 bungkus ziplock berisi diduga narkotika jenis tembakau sintetis, 30 paket diduga tembakau sintetis dalam plastik klip bening dibalut lakban biru, 1 paket diduga tembakau sintetis dalam plastik klip bening dibalut lakban fragile merah.
Barang bukti lainnya 1 botol kaca berisi cairan diduga campuran narkotika jenis tembakau sintetis, 2 botol plastik berisi cairan warna ungu, 1 botol plastik cairan warna merah bertuliskan Koepoe-Koepoe,1 botol plastik cairan warna biru bertuliskan Koepoe-Koepoe.
Selain itu petugas mengamankan 2 botol kaca sisa pakai cairan diduga campuran narkotika jenis tembakau sintetis, 5 botol plastik sisa pakai cairan diduga campuran narkotika jenis tembakau sintetis.
โTotal berat bruto narkotika jenis tembakau sintetis yang berhasil diamankan petugas mencapai 39,38 gram,โ jelas Kasat Res Narkoba Polres Garut.
Diancam Hukuman Pidana 20 Tahun
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ia menambahkan, untuk itu tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
โSaat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Garut guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,โ pungkas AKP Usep Sudirman. (***)
Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar