Nasional
Beranda ยป Berita ยป Ini Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Rumah Tak Layak Huni di Depok

Ini Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Rumah Tak Layak Huni di Depok

Salah satu kondisi rumah tak layak huni (RTLH) di Kota Depok. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok akan terus menjalankan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Adapun hal tersebut sebagai upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat.

Program ini telah berjalan sejak 2017 dan telah membantu ribuan rumah warga menjadi lebih layak dan sehat.

Kepala Disrumkim Kota Depok, Adnan Mahyudin, menegaskan tidak semua pengajuan RTLH otomatis dapat persetujuan.

Terdapat sejumlah kriteria yang wajib terpenuhi calon penerima manfaat, dengan penyertaan proses verifikasi lapangan oleh tim teknis.

Satyalancana Pembangunan Disematkan kepada Direksi Pertamina Patra Niaga

โ€œSebelum pemberian bantuan, kami lakukan verifikasi, melihat tingkat kerusakan serta legalitas rumah calon penerima manfaat,โ€ ujar Adnan, Jumat (08/05/2026).

Menurut Adnan, pada tahun ini terdapat 787 unit pengajuan bantuan RTLH. Namun jumlah tersebut masih dapat berubah tergantung hasil verifikasi lapangan.

โ€œPemberian nilai bantuan masih sama dari tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp23 juta per unit, dengan rincian Rp20 juta untuk material bangunan dan Rp3 juta untuk upah tenaga kerja,โ€ jelasnya.

Ia menambahkan, harapannya program ini dapat tepat sasaran dan benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan.

Ini Kreterianya

Adapun 9 kriteria resmi penerima bantuan RTLH dari Pemkot Depok adalah sebagai berikut:

Percepat Pembangunan PSEL, Pemprov DKI Jakartaโ€“Danantara Tandatangani MoU

  1. Berasal dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
  2. Rumah mengalami kerusakan, namun tidak dalam kondisi rusak total.
  3. Lokasi rumah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
  4. Tanah dan bangunan milik sendiri serta merupakan rumah pertama.
  5. Tidak sedang dalam sengketa dengan pihak mana pun.
  6. Tidak boleh perjualbelikan dalam jangka waktu tiga tahun sejak bantuan diterima.
  7. Belum pernah menerima bantuan RTLH dalam tiga tahun terakhir.
  8. Kerusakan rumah bukan akibat bencana alam.
  9. Bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana bantuan.

(***)

Jurnalis: Risjadin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

Sorotan






Kolom