RUZKA INDONESIA — Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok akan terus menjalankan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Adapun hal tersebut sebagai upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat.
Program ini telah berjalan sejak 2017 dan telah membantu ribuan rumah warga menjadi lebih layak dan sehat.
Kepala Disrumkim Kota Depok, Adnan Mahyudin, menegaskan tidak semua pengajuan RTLH otomatis dapat persetujuan.
Terdapat sejumlah kriteria yang wajib terpenuhi calon penerima manfaat, dengan penyertaan proses verifikasi lapangan oleh tim teknis.
โSebelum pemberian bantuan, kami lakukan verifikasi, melihat tingkat kerusakan serta legalitas rumah calon penerima manfaat,โ ujar Adnan, Jumat (08/05/2026).
Menurut Adnan, pada tahun ini terdapat 787 unit pengajuan bantuan RTLH. Namun jumlah tersebut masih dapat berubah tergantung hasil verifikasi lapangan.
โPemberian nilai bantuan masih sama dari tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp23 juta per unit, dengan rincian Rp20 juta untuk material bangunan dan Rp3 juta untuk upah tenaga kerja,โ jelasnya.
Ia menambahkan, harapannya program ini dapat tepat sasaran dan benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan.
Ini Kreterianya
Adapun 9 kriteria resmi penerima bantuan RTLH dari Pemkot Depok adalah sebagai berikut:
- Berasal dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
- Rumah mengalami kerusakan, namun tidak dalam kondisi rusak total.
- Lokasi rumah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
- Tanah dan bangunan milik sendiri serta merupakan rumah pertama.
- Tidak sedang dalam sengketa dengan pihak mana pun.
- Tidak boleh perjualbelikan dalam jangka waktu tiga tahun sejak bantuan diterima.
- Belum pernah menerima bantuan RTLH dalam tiga tahun terakhir.
- Kerusakan rumah bukan akibat bencana alam.
- Bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana bantuan.
(***)
Jurnalis: Risjadin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com




















Komentar