RUZKA INDONESIA — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menghadirkan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) berupa penghapusan denda serta pengurangan pokok pajak hingga 100 persen.
Adapun program ini menjadi solusi bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 68 Tahun 2022. Program ini memberi kemudahan, khususnya bagi tunggakan pajak lama.
โMelalui program ini, kami memberikan penghapusan denda PBB hingga 100 persen untuk tahun pajak 1994 hingga 2011. Selain itu, terdapat pengurangan pokok pajak dengan persentase yang disesuaikan berdasarkan tahun pajaknya,โ ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nuraeni Widayatti, Rabu (06/05/2026).
Rincian Keringanan
Adapun rincian keringanan meliputi penghapusan denda PBB tahun 1994โ2011 sebesar 100 persen.
Pengurangan pokok pajak dengan skema tahun 1994โ2006 hingga 100 persen, tahun 2007โ2009 sebesar 75 persen, serta tahun 2010โ2011 sebesar 50 persen.
Menurut Nuraeni, pengajuan keringanan dapat secara daring melalui layanan E-PBB Kota Depok. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor pelayanan.
โWajib pajak cukup mendaftar akun di website E-PBB Kota Depok, kemudian memilih menu permohonan online, memilih penghapusan denda, lalu mengirim permohonan. Semua bisa lakukan dari rumah,โ jelasnya.
Dia mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini untuk meringankan beban pajak sekaligus menyelesaikan tunggakan.
โKami mengajak warga Depok segera memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan keringanan yang cukup besar,โ pungkas Nuraeni. (***)
Jurnalis: Risjadin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com




















Komentar