RUZKA INDONESIA – Saat melakukan patroli malam, Jumat (24/04/2026) Satuan Samapta Polres Garut mendapati adanya penjualan minuman keras (miras) di kawasan Kerkof, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).
Kasat Samapta Polres Garut, AKP Ardiyanto, menjelaskan, dalam kegiatan patroli tersebut, petugas mendapati sekelompok anak muda yang tengah melakukan transaksi penjualan miras di lokasi.
“Pada saat itu juga petugas langsung melakukan penindakan di tempat dan berhasil mengamankan sebanyak 9 botol minuman keras dari lokasi kejadian,” ujar AKP Ardiyanto saat ditemui awak media.
Selain mengamankan barang bukti, lanjutnya, petugas juga memberikan pembinaan kepada para pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Sebagai langkah penegakan dan efek jera, tegasnya, barang bukti miras turut dimusnahkan di tempat.
Selain itu, polisi juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar di kawasan tersebut agar selalu waspada serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Laporan kejadian bisa disampaikan masyarakat secara langsung, baik melalui layanan call center 110 atau Hotline Taros Kapolres Garut maupun ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya. (***)
Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com
















Komentar