Nasional
Beranda ยป Berita ยป MataHukum: Kejahatan Ekspor Pasir Laut, Segera Tangkap Pejabat Kemendag

MataHukum: Kejahatan Ekspor Pasir Laut, Segera Tangkap Pejabat Kemendag

Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, mengkritisi gerakan senyap kementerian teknis yang nekat mematangkan operasional ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut (PHSL).

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk pembangkangan nyata terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) sekaligus mencederai kedaulatan hukum nasional.

Bukti autentik yang bocor dan sudah viral di publik menunjukkan dokumen resmi Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Nomor IP.03.01/622/DAGLU.3/UND/06/2026 tertanggal 4 Juni 2026.

Surat bersifat segera itu menguraikan agenda rapat koordinasi teknis kesiapan ekspor PHSL dan Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan.

“Ini bukan lagi sekadar wacana akademis, tapi skenario matang di lapangan. Saat MA tegas melarang komersialisasi ekspor pasir laut, Kemendag justru menggelar karpet merah bagi oligarki. Pembahasan regulasi diubah diam-diam demi mengakomodasi perizinan ekspor. Ini penyelundupan hukum yang sangat berbahaya, aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun KPK jangan lambat ini sudah jelas segera tindak” tegas Mukhsin Nasir, Senin (29/06/2026).

Menaker dan Seskab Luncurkan MagangHub Angkatan II, Kuota Peserta Naik Jadi 150 Ribu

Berdasarkan lampiran dokumen, rapat tersebut tidak hanya melibatkan kementerian teknis dan lembaga surveyor, tetapi secara khusus mengundang enam korporasi pengerukan (Dredger) raksasa, di antaranya PT Boskalis International Indonesia, PT China Communication Construction Engineering Indonesia, dan PT Van Oord Indonesia.

“Keterlibatan langsung enam raksasa pengerukan ini membuktikan jargon ‘pembersihan sedimentasi ekologi’ hanya bualan. Ini murni bisnis komersial skala besar untuk memasok kebutuhan reklamasi Singapura, sementara nelayan kita menanggung kehancuran ekosistemnya,” cecar Mukhsin.

Lebih fatal lagi, MataHukum menemukan kejanggalan hukum dalam Kepmen KKP Nomor 13 Tahun 2026 yang merujuk pada PP Nomor 31 Tahun 2025. Regulasi setingkat Peraturan Pemerintah tersebut diketahui “gaib” karena tidak pernah dipublikasikan di lembaran negara atau JDIH resmi.

“Bagaimana mungkin keputusan menteri mengacu pada PP yang wujud fisiknya disembunyikan dari publik? Ini regulasi pesanan yang sengaja disimpan dalam kegelapan agar luput dari uji materi masyarakat sipil. Praktik bernegara macam apa ini, rapat itu arti tujuannya bagaimana suatu kebijakan di rapatkan agar tidak masalah, tapi kalau sesuatu sudah masalah ya tindakan hukum yg berjalan, bukan maen rapat, mau apa rapat merapatkan kesalahan?” cetus Mukhsin.

Atas temuan ini, MataHukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun kejaksaan agung untuk segera turun tangan memeriksa indikasi penyalahgunaan wewenang sistemik di kementerian perdagangan. (***)

Polisi Berikan Rasa Aman kepada Pengunjung Objek Wisata Taman Satwa Cikembulan Garut

Jurnalis: Egi Hendrawan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

06

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

07

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

Sorotan






Kolom