RUZKA INDONESIA — Jajaran Polsek Cikajang Polres Garut berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penculikan dan kekerasan terhadap seorang pria di wilayah Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).
Menurut Kapolsek Cikajang, AKP Patri Arsono, Kamis (23/04/2026), peristiwa penculikan terhadap warga Kecamatan Cigedug, Ahmad (34) itu terjadi pada Selasa (21/04/2026) sekira pukul 09.00 WIB di Kampung Leuwiereng, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang.
Lebih lanjut Kapolsek Cikajang menjelaskan, kejadian tersebut bermula sehari sebelumnya, Senin malam (20/04/2026), korban diduga telah mengalami penganiayaan oleh salah seorang pelaku.
Korban sempat dipukul di bagian wajah. Keesokan harinya, lanjut Kapolsek, saat korban berada di bengkel untuk memperbaiki ban mobilnya, para pelaku kembali mendatangi dan melakukan tindakan kekerasan,
Dalam kejadian tersebut, korban diduga dipaksa naik sepeda motor oleh para pelaku, kemudian dibawa ke lokasi lain. Kemudian korban mengalami perlakuan tidak manusiawi, disiram cairan kotor, dipaksa memakan sesuatu yang tidak layak, hingga mengalami tindakan fisik lainnya.
โEmpat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial D.N, A.K, M.R, dan C.S. merupakan warga Kecamatan Cikajang. Selain itu kami juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait peristiwa tersebut,โ jelas Kapolsek Cikajang.
Barang bukti yang berhasil diamankan, bebernya, yakni satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, dua unit handphone, serta pakaian yang digunakan saat kejadian dan para pelaku sudah diamankan di Polsek Cikajang untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan awal, beber Kapolsek Cikajang, motif kejadian diduga dipicu oleh persoalan pribadi, yakni adanya dugaan hubungan antara korban dengan mantan istri salah seorang pelaku sebelum perceraian terjadi.
โSaat ini, kami masih melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa saksi-saksi. Para pelaku terancam dijerat pasal 450 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,โ ungkap AKP Patri Arsono. (***)
Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com
















Komentar