Nasional
Beranda ยป Berita ยป Kronologi Bocah Kelas 6 SD di Tangerang Diduga Dijual Ibu Kandung, Bermula saat Ayahnya Hilang Kontak

Kronologi Bocah Kelas 6 SD di Tangerang Diduga Dijual Ibu Kandung, Bermula saat Ayahnya Hilang Kontak

Menyoroti viralnya kasus penjualan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri di Tangerang, Banten. (Instagram.com/@lambegosiip)

RUZKA INDONESIA — Sebagian publik di media sosial, tengah ramai menyoroti kasus yang melibatkan seorang ibu berinisial N, diduga menjual anak kandungnya sendiri di wilayah Tangerang, Banten.

Dalam unggahan Instagram @lambegosiip, pada Minggu, 28 Juni 2026, N yang menjadi terduga pelaku dalam kasus ini, kini tersandung kasus dugaan perdagangan manusia (TPPO).

Terduga pelaku diduga melakukan tindak pidana terhadap anak yang masih di bawah umur, lantaran terlilit hutang dengan pihak bank.

Hal yang menyita perhatian, yakni korban dilaporkan dinikahkan secara paksa oleh sang ibu ke pamannya, berinisial D.

“Motifnya lantaran N terjerat utang dengan bank. Yang lebih miris lagi, D merupakan paman korban,” tulis postingan tersebut.

Karyawan Dirantai dan Terkurung dalam Gudang di Kalibaru Jakpus, Dilaporkan Tak Diberi Makan Bosnya Selama 3 Hari

Terkini, kasus tersebut tengah didalami oleh pihak kepolisian setempat.

Lantas, bagaimana fakta terkini versi polisi terkait dugaan penjualan anak di bawah umur di Tangerang, Banten tersebut? Berikut ulasannya.

Bermula saat Ayahnya Hilang Kontak

Secara terpisah, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Tangerang, Iptu Ganda Putra Rezeki Sihombing mengungkapkan, kasus ini bermula setelah mantan suami melaporkan N ke polisi.

Dalam laporannya, ayah korban mengaku sempat putus kontak pada Juni 2026 dengan sang anak.

Atas kasus dugaan penjualan anak ini, terduga pelaku akan disangkaan hukuman penjara sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkait pemaksaan perkawinan dengan 15 tahun penjara.

Latsar Calon Manajer Kopdes Jadi Sorotan, Kemhan Pastikan Pelatihan SPPI Berbeda dengan Pendidikan Militer untuk Prajurit

“Kita sangkakan hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan,” kata Putra sebagaimana dikutip dalam keterangan resminya, pada Minggu, 28 Juni 2026.

Sang Ibu Diduga Tetapkan Mahar Rp14 Juta

Dalam kasus ini, N diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual, terkait pemaksaan perkawinan melalui transaksi penjualan kepada laki-laki berinisial D (46).

Putra menuturkan, terduga pelaku terpaksa menjual anak dengan nilai transaksi Rp14 juta dengan alasan untuk membayar utang dengan di bank.

“Menurut pengakuan si ibu, uang Rp14 Juta itu adalah mahar,” ungkapnya.

Korban Dinikahkan saat Masih Kelas 6 SD

Di samping itu, terdapat fakta lain yaitu kasus ini mencuat setelah ayah kandung mengetahui anaknya yang masih di bawah umur telah dinikahkan.

Kronologi Lengkap 5 Calon Manajer Kopdes Wafat saat Latsarmil, Syarat yang Dinilai Wajib demi ‘Ketangguhan’ Pesertanya

“Ayah korban ini telah bercerai dengan ibu korban. Tetapi masih sering komunikasi dengan anaknya yang ikut dengan sang ibu,” ungkap Putra.

“Di bulan Juni 2026 itu ayahnya hilang kontak dengan anaknya, akhirnya ada informasi anaknya sudah dinikahkan padahal masih kelas 6 SD,” jelasnya.

Kemudian, setelah mendapatkan informasi diduga sang anak sudah dinikahkan secara siri.

Korban Ditemukan dalam Kontrakan

Atas kasus ini, polisi telah melakukan penyelidikan dan mendapati korban sedang bersama D, sang paman korban yang diduga telah menebus mahar Rp14 juta tersebut.

Korban dilaporkan telah diamankan dari sebuah rumah kontrakan di wilayah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

“Saat kami datangi mengaku sebagai suami istri yang sah dengan menunjukkan surat nikah sirih pada bulan Januari 2026,” beber Putra.

Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan lanjutan dari pihak kepolisian ihwal dugaan penjualan anak di Tangerang, Banten tersebut. (***)

Jurnalis: Iwan Buche
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

06

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

07

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

Sorotan






Kolom